BATAMDAERAHHUKRIMLINGGATANJUNGPINANG

Koruptor Dana Bos, Eks Kepsek SMA 1 Batam Divonis 1 Tahun

TANJUNGPINANG (KR)- Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang akhirnya menjatuhkan vonis pidana penjara kepada terdakwa Mohammad Chaidir, mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Negeri 1 Batam dalam sidang, Selasa (5/4/2022).

Disamping hukuman pidana pokok, majelis hakim yang dipimpin Anggalanton Boangmanalu SH MH didampingi Hakim Ad-Hoc Tipikor Albiferi SH dan Syaiful Arif SH juga menjatuhkan hukuman denda kepada mantan Kepsek SMA 1 Batam ini sebesar Rp. 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Hakim menyatakan, terdakwa Mohammad Chaidir telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana dan jabatan yang ada padanya untuk korupsi hingga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara atas pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp.830 juta.

“Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa Mohammad Chaidir telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum melanggar pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,”ujar Hakim.

Dalam putusannaya, hakim juga menyebutkan bahwa barang bukti berupa Uang Rp.830 juta yang disetorkan terdakwa ke Kejaksaan Neger Batam sebagai uang pengganti atas kerugian negara, disita dan akan dikembalikan ke negara.

Vonis mejelis hakim ini setara dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dedi Junarto Simatupang SH dari Kejari Batam sebelumnya menuntut terdakwa Mohammad Chaidir dengan hukuman 1 tahun penjara, namun denda.Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Atas putusan ini, Jaksa menyatakan pikir-pikir, sedangkan terdakwa dan Kuasa Hukumnya menyatakan menerima.

Mohammad Chaidir sebelumnya didakwa telah melakukan korupsi dana BOS SMA Negeri 1 Batam dengan modus membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) Palsu.

Selain itu, mantan Kepsek SMA 1 di Batam ini, juga memark-up penggunaan biaya pembelian sejumlah keperluan sekolah dari anggaran BOS itu, hingga tidak sesuai peraturan perundang-undangan.

Disanoing itu, terdakwa dan sejumlah guru SMA di Negeri 1 Batam, juga menggunakan dana Bos SMA 1 Negeri Batam itu untuk jalan-jalan ke Malaysia. Hingga atas perbuatanya itu merugikan keuangan negara Rp. 830 juta. (tim)

0Shares
banner 200x200

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *