Dua Terdakwa Korupsi Dana FPK Anambas Ngaku Menyesal
TANJUNGPINANG (KR)- Dua terdakwa dugaan kasus tindak pidana korupsi dana hibah Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) APBD 2020 Kabupaten Kepulauan Anambas, Muhd Ikhsan dan Mustafa Ali mengaku menyesal atas perbuatannya tersebut.
Pernyataan itu disampaikan kedua terdakwa saat memberikan keterangan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Senin (23/5/2022).
“Saya akui perbuatan saya tersebut dan menyesal yang mulia majelis hakim,” ucap kedua terdakwa saat ditanya oleh majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut, termasuk saat menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bambang SH dari Cabang Kejari Natuna di Tarempa dalam sidang.
Dalam perkara ini, terdakwa Muhd Ikhsan bertindak selaku Ketua FPK Kabupaten Kepulauan Anambas.Sedangkan Mustafa Ali, betindak selaku bendahara FPK yang melakukan korupsi dengan modus memalsukan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) kegiatan Bantuan Sosial (Bansos) APBD Anambas tahun anggaran 2020 senilai Rp.176. 750.000.
Dana hibah tersebut sedianya diperuntukan bagi kegiatan 9 paguyuban yang ada di Anambas, namun tidak disalurkan terdakwa sebagaimana mestinya.
Dalam sidang juga terungkap, FPK melalui terdakwa M Ikhsan selaku Ketua FPK dan Mustafa Ali selaku bendahara telah mengajukan permohonan pencairan dana hibah melalui rincian rencana penggunaan belanja hibah tahap I Nomor: 01/FPK/KKA/01.2020 sebesar Rp 176. 750.000, kepada Bupati Kepulauan Anambas Cq.Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas.
Dari proposal terdakwa, dana tersebut akan digunakan untuk bantuan paguyuban Rumpun Melayu Bersatu, PSMTI Paguyuban IKSB, Paguyuban KKSS, Paguyuban IKBASA, Paguyuban Kampar, Paguyuban Taluk Kuantan, Paguyuban Pasundan, dan Pakuwojo dengan total anggaran Rp.112.500.000
Namun dalam prakteknya, kendati dana sudah dicairkan tersebut tidak pernah dilaksanakan. Dan laporan pertanggungJawaban dibuat secara palsu yang mengakibatkan kerugian negara.
Terdakwa M Iksan mengaku telah menggunakan dana hibah tersebut senilai Rp.11 juta untuk keperluannya di luar prosedur proposal yang diajukan sebagaimana layaknya.
“Uang tersebut sudah saya kembalikan ke Kejaksaan saat masih dalam proses penyelidikan perkara ini,”ungkap M Iksan.
Sementara terdakwa Mustafa Ali dalam sidang mengakui bahwa telah mempergunakan dana hibah untuk FPK itu sebesar Rp.158 juta untuk keperluan pribadinya dan tanpa persetujuan terdakwa M Iksan selaku ketua FPK.
“Saya siap akan kembalikan sejumlah dana tersebut setelah pinjaman dana saya keluar,”ucap terdakwa Mustafa Ali yang juga diketahui seorang ASN disalah satu instansi di Anambas
Dalam sidang sebelumnya, sejumlah saksi dari berbagai pengurus Ormas di Anambas mengaku pada tahun 2020 tindak pernah sama sekali menerima bantuan dana hibah dari APBD sebagaimana yang diusulkan dan telah dicairkan oleh kedua terdakwa selaku pengurus FPK di Anambas untuk disalurkan ke masing-masing paguyuban yang ada di Anambas.
“Kami baru tau setelah adanya info dari Dinas Kesbangpol Anmbas, bahwa masing-masing paguyuban di Anambas pada tahun 2020 harusnya mendapatkan bantuan dana hibah sebesar Rp.12.500.000 sebagaimana yang diajukan oleh FPK. Kenyataannnya dana tersebut, tidak pernah kami terima sama sekali,”ujar para saksi menjawab peryaan JPU maupun majelis hakim yang memimpin sidang.
Atas perbuatanya, kedua terdakwa didakwa dalam dakwaan primair melanggar pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Pasal 18 ayat 1 UU Tipikor No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Tindak pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
Sidang perkara ini akan dilanjutkan pada Senin 6 Juni 2022 dengan agenda tuntutan dari jaksa (asf)