Polisi Kembali Bekuk Komplotan Curanmor Anak Dibawah Umur
BATAM (Kepriraya.com) – Jajaran Sat Reskrim Polsek Sei Beduk Batam membekuk tiga kompoltan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) anak dibawah umur di Toko Berkat Celular Jalan Laksamana Bintan 2, Batam Kota, Minggu (22/5).
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia mengatakan ketiga pelaku berinisial M (16 ), AW (15), AJF (14).
“Kejadian pada Rabu (18/5), teman korban MA memarkirkan sepeda motor milik korban di depan Toko Berkat Cellular. Lalu MA masuk ke dalam ruko dan menaruh kunci sepeda motor korban di meja toko,” kata Betty didampingi Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba, SH dan Kanit Reskrim Ipda Yogi Ditia Permana, SH, MH di Mapolsek Sei Beduk saat gelar konfrensi pers, Sabtu (28/5).
Setelah korban lanjut beristirahat, kemudian pada Kamis (19/5) pukul 09.00 WIB, MA menanyakan kepada korban terkait motor yang di parkir tidak ada lagi di tempat semula.
Bergegas korban mengecek dan ternyata benar, korban tidak menemukan motornya di depan ruko. Kemudian korban melapor ke Polsek Sei Beduk.
“Setelah menerima laporan korban, pada Sabtu (22/5) pukul 01.00 WIB unit opsnal melakukan penyelidikan dan mendapat informasi ada yang akan menjual sepeda motor di Simpang DAM dengan harga yang tidak wajar,” terang Betty.
Kemudian tim opsnal Polsek Sei Beduk mencurigai seorang anak laki-laki mengendarai 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam tanpa plat nomor.
Mengetahui sepeda motor tersebut bodong dan Opsnal Reskrim langsung memberhentikan si pengendara yang diketahui masih di bawah umur.
Setelah menanyakan surat-surat kendaraan, pelaku tidak dapat menunjukkannya. Kemudian langsung mengamankan pelaku untuk dimintai keterangan.
“Sesampainya di Polsek Sei Beduk ketika anak tersebut diinterogasi barulah mengakui bahwa ianya telah mengambil sepeda motor tersebut bersama teman-temannya,” kata Betty.
Betty mengatakan para pelaku melakukan aksinya dengan cara merusak setang sepeda motor milik korban dengan menendang setang sepeda motor, sehingga terlepas dari kuncian setang.
Setelah setang sepeda motor tidak terkunci lagi, kemudian pelaku membawa sepeda motor tersebut dengan cara mendorongnya hingga sampai ke Warnet Alumindo di Bengkong Harapan 1 yang tidak begitu jauh dari lokasi kejadian.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 4e & 5e KUHPidana jo UU RI No.11 Tahun 2012 Tentang SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak) dengan ancaman hukuman maksimal 7 (tujuh) tahun penjara.(.afr)