ANAMBASDAERAHHUKRIMNASIONALNATUNATANJUNGPINANG

MAKI Apresiasi Kinerja Kejati Kepri Atas Peningkatan Kasus Korupsi Rumdis DPRD Natuna

TANJUNGPINANG (Kepriraya.com) – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menyampaikan apresiasi atas capaian kinerja Kajaksaan Tinggi (Kejati) Kepri dalam peningkatan status penyidikan dugaan kasus korupsi tunjangan Rumah Dinas (Rumdis) pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Natuna Tahun anggaran 2011-2015 senilai Rp.7,7 Miliar.

Dalam perkara ini, tim penyidikan tindak pidana khusus (Pidsus) Kejati Kepri sejak 2017 silam atau sekitar 5 tahun silam, telah menetapkan sebanyak 5 orang tersangka yakni, dua mantan Bupati Natuna, Raja Amirullah dan Ilyas Sabli, kemudian mantan Ketua DPRD 
Natuna periode 2009-2014, Hadi Chandra.

Selanjutnya, mantan Sekda Kabupaten
Natuna periode 2011-2016 Syamsurizon serta mantan Sekwan 
DPRD Natuna 2009-2012, Makmur

Meski sudah lebih kurang lima tahun silam diumumkan sebagai tersangka, namun hingga saat ini belum jelas tindak lanjutnya. Bahkan dua dari lima tersangka tersebut saat ini tengah duduk di kursi DPRD Provinsi Kepri menikmati uang rakyat yakni Eliyas Sabli dan Jadi Chandra.

Lambatnya proses penanganan perkara ini membuat Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengajukan gugatan praperadilan dan memenangkannya di Pengadilan Negari Tanjungpinang beberapa waktu lalu.

Namun dibawah kepimpinan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri saat ini, Gerry Yasid SH MH, baru terlihat peningkatan penanganan perkara tersebut melalui pelimpahan prapenuntutan oleh penyidik Pidsus Kejati Kepri.

“Langkah maju dari penanganan perkara dugaan korupsi tunjungan perumahan DPRD Natuna tersebut, patut saya apresiasi setinggi-tingginya kepada Kajati Kepri, Gerry Yasid yang menyatakan pada peringatan Hari Bhakti Adhiaya (HBA) ke-62 kemarin, bahwa proses penanganan perkaranya sudah masuk tahap prapenuntutan,”kata Boyamin melalui rekaman suaranya yang diterima media ini, Senin (25/7/2022)

Boyamin juga menyatakan akan terus memantau dan mengawal proses penanganan perkara tersebut hingga di persidangan natinya.

“Selamat bekerja dan Anda (Kajati Kepri) berprestasi untuk menuntaskan perkara mangkrak yang setelah sekian tahun berganti-ganti Kajati, kalau tidak salah, bahkan sampai lima Kajati tidak tuntas. Mudah-mudahan selesai segera dibawa ke pengadilan,”ungkap Boyamin.

Ia juga menuturkan, selaku orang yang mengawal dan pernah melakukan praperadilan terhadap Kejati Kepri terhadap perkara tersebut, ia juga meminta sesegera mungkin dapat diselesaikan dengan baik.

“Saya sejak saat itu selalu melakukan pengawalan, termasuk melakukan aspirasi kepada Kajati (Kajati Kepri Hari Setiyono) pada masa itu,”ujarnya.

Ia menegaskan, akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. Kemudian kata Boyamin, jika kasus ini masih mangkrak lagi akan datang ke Tanjungpinang untuk melakukan praperadilan lagi.

“Saya tetap mengatakan, kalau SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) akan saya praperadilan. Kalau ini berproses, akan kita kawal sampai putusan. Apa pun putusan hakim akan kita hormati,” tegasnya.

Boyamin turut menyampaikan ucapan selamat peringatan Hari Bahkti Adhyaksa dan berharap Kejati Kepri mampu menuntaskan perkara mangkrak, serta mampu menorehkan prestasi dalam penegakan pemberantasan koruspsi.

“Tidak hanya penegakan hukum, termasuk pencegahan korupsi. Mudah-mudahan semakin berprestasi,” ujarnya.

Kepala Kejati Kepri, Gerry Yasid, sebelumnya mengatakan bahwa berkas perkara korupsi ini telah dilakukan pelimpahan tahap pertama ke jaksa penuntut umum untuk diteliti.

“Kasus Natuna sudah tahap pra penuntutan, artinya sudah selesai pemberkasan,” ujar Gerry.

Sementara itu, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Sugeng Riadi, mengatakan, saat ini berkas perkara masih diteliti oleh jaksa peneliti, jika sudah lengkap akan dilimpahkan ke tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang..

“Mudah-mudahan perkara ini lengkap dan bisa dilimpahkan ke pengadilan,” ungkapnya.

Dia mengakui, pihaknya sangat serius untuk menyelesaikan tunggakan perkara kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Natuna ini.

Untuk diketahui, Kejati Kepri telah menetapkan 5 orang yang menjadi tersangka dalam dugaan korupsi tunjangan perumahan untuk DPRD Natuna tersebut.

5 orang ini, yakni dua mantan Bupati Natuna Raja Amirullah dan Ilyas Sabli. Kemudian, Ketua DPRD Natuna Tahun 2009-2014 Hardi Candra. Makmur selaku Sekretaris DPRD Kabupaten Natuna periode Tahun 2009-2012, Syamsurizon selaku Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Natuna periode tahun 2009-2016.

Dua dari lima tersangka ini sedang aktif menjadi Anggota DPRD Kepri periode 2019-2024. Yakni Hadi Candra dan Ilyas Sabli.

Para tersangka tersebut disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Undangan-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi, Jo Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, Jo Pasal 5 ayat 1 ke 1 KUHP.(Asf)

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *