DAERAHHUKRIMTANJUNGPINANG

Sidang Perkara Korupsi di BUMD Tanjungpinang Digelar Kamis

TANJUNGPINANG (Kepriraya.com) – Sesuai jadwal yang telah ditetapkan, sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat terdakwa Dyah Widjiasih Nugrahani sebagai Kepala Bagian Bendahara pada Badan Usaha Milik Daerah PT. Tanjungpinang Makmur Bersama (BUMD PT. TMB) Kota Tanjungpinang akan digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis besok (28/7/2022)

Kantor PN Tanjungpinang di KM 14

“Sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan memang begitu dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang,”kata Humas PN Tanjungpinang, Sudaryanto SH MH saat dikonfirmasi media ini, Selasa (26/7/2022).

Humas PN Tanjungpinang, Sudaryanto SH MH

Disampaikan, sidang perkara tersebut akan dipimpin Anggalanton Boang  Manalu SH MH dengan dua hakim anggota Albifery SH MH dan Saiful Arif SH dengan Panitera penggantinya pak L Siregar.

Disinggung bahwa dalam perkara ini, terdakwa Dyah Widjiasih Nugrahani belum dilakukan penahanan sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Tanjungpinang beberapa waktu lalu, hingga perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang pada
Jumat (22/7/2022) kemarin, Humas PN Tanjungpinang ini menuturkan, bahwa proses penahanan atau tidaknya terdakwa nantinya, tergantung oleh pertimbangan majelis hakim nantinya.

“Pada persidangan nanti bisa dilihat bagaimana pertimbangan majelis hakim yang memegang perkaranya,”ungkap Sudaryanto.

Diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang telah menetapkan mantan kepala Bagian (Kabag) keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB) Dyah Widiasih Nugraeni sebagai tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan keuangan piutang non usaha BUMD 2017-2019.

Atas dugaan korupsi ini, mengakibatkan kerugian negara melalui BUMD kota Tanjungpinang senilai Rp.517.741.716.

Tersangka tunggal dugaan korupsi di BUMD Tanjungpinang, dijerat dengan pasal 2 jo pasal 3 Jo pasal 8 Jo pasal 64 UU Tipikor. Namun demikian, terhadap Tersangka kejaksaan juga belum melakukan penahanan.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, namun yang bersangkutan belum dilakukan penahanan oleh pihak Kejari Tanjungpinang dengan alasan bahwa yang bersangkutan tengah mengalami sakit. (Asf)

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *