HUKRIMTANJUNGPINANG

Terdakwa Perkara Korupsi BUMD Tanjungpinang Masih Bebas

-Dijerat Pasal Berlapis

TANJUNGPINANG (Kepriraya.com) – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Dyah Widjiasih Nugrahani sebagai Kepala Bagian Bendahara pada Badan Usaha Milik Daerah PT. Tanjungpinang Makmur Bersama (BUMD PT. TMB) Kota Tanjungpinang digelar di Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang besok, Kamis (28/7/2022)

Agenda sidang perkara dugaan korupsi berupa penyalahgunaan pengelolaan keuangan piutang non usaha Tahun 2017-2019 senilai Rp.517 juta yang dilakukan terdakwa tunggal tersebut, yakni pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang.

Dalam tuduhan JPU mengatakan, telah melakukan kejahatan korupsi untuk menguntungkan diri sendiri, atau bersama-sama saksi Asep Nana Suryana dan Zondervan, yang saat itu merupakan Mantan Direktur Utama dan Direktur BUMD Tanjungpinang.

Dalam dakwaan primair penuntut umum, terdakwa Dyah melanggar pasal 2 junto Pasal 3 junto Pasal 18 nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto pasal 55 KUHP.

Modus terdakwa melakukan perbuatannya dengan cara meminjamkan dana yang tidak sesuai prosedur tentang  peraturan perusahaan BUMD PT. TMB Pasal 34.

Dalam peraturan BUMD PT TMB itu, kata JPU, apabila belum selesai membayar utang, maka tidak diperbolehkan untuk meminjam lagi dan ditambah lagi. Dalam aturan dan mekanismenya, satu tahun usai pinjaman, maka dana tersebut harus sudah dibayarkan.

Bahkan, dalam peminjaman tidak boleh melakukan pinjaman kepada peminjam dengan besaran satu bulan gaji pokoknya. 

Terdakwa juga dalam melakukan hal itu tidak ada izin ke Direksi pada saat itu, dan pinjaman terdakwa melebihi dua kali gaji.

Dalam perbuatan terdakwa tersebut, lanjut JPU korupsi ini, bahwa saksi Asep Nana Suryana yang merupakan Dirut BUMD Tanjungpinang ikut turut serta  menggunakan dana pinjaman senilai Rp.187.355.000 dan saksi Zondervan juga ikut meminjam sebesar Rp.403.581.216.

Atas dakwaan JPU tersebut, terdakwa Dyah Widjiasih yang didampingi  Penasehat Hukumnya, Bahtiar Batubara SH menyatakan tidak keberatan, sehingga majelis hakim yang dipimpin Anggalanton Boang Manalu SH MH didampingi dua hakim Adhoc Tipikor Albiferi SH MH dan Syaiful SH menunda persidangan hingga 2 Agustus 2022 dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi.

Sekedar diketahui, meski telah ditetapkan sebagai tersangka dan terdakwa dipersidangan, namun yang bersangkutan belum dilakukan penahanan alia masih bebas berkeliaran.

Terdakwa Dyah Widjiasih Nugrahani  sebagai Kabag Bendahara pada BUMD PT. TMB sejak 8 Januari 2016 sampai dengan tangggal 2 Juli  2020 berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. TMB Nomor : 01/SK-DIR/HRD-TMB/2016 tanggal 08 Januari 2016 tentang Penetapan Jabatan dan tugas karyawan PT. TMB BUMD Kota Tanjungpinang bersama sama dengan saksi Asep Nana Suryana dan saksi Zondervan (masing masing sebagai Direktur Utama dan Direktur Perseroan PT. TMB berdasarkan Surat Keputusan Walikota Tanjungpinang Nomor 311 Tahun 2015 tangggal 23 September 2015.

Pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi sekira tahun 2017 sampai dengan tahun 2019 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2017 sampai dengan tahun 2019, bertempat di Kantor BUMD PT. TMB yang beralamat di Jalan Pelantar Mutiara III Nomor 4 Kota Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau

Atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara, sebagai yang melakukan perbuatan.

Atau turut serta melakukan perbuatan, yang dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa  dengan cara sebagai berikut: 

Bahwa BUMD PT. TMB berdirinya pada tahun 2010, berdasarkan Akta Nomor : 17 tahun 2010 tanggal 20 Februari 2010 yang dibuat di hadapan H. Abdul Rahman, SH Notaris di Tanjungpinang 

Bahwa tanggung jawab utama terdakwa Dyah Widjiasih Nugrahani selaku Kabag Bendahara di PT. Tanjungpinang Makmur Bersama berdasarkan Job Deskription yaitu:

Mengatur dan menampung semua keuangan yang ada dan mengeluarkan sesuai prosedur dan otoritas yang dimiliki ;

Menyimpan bukti asli penerimaan dan pengeluaran yang telah tervalidasi

Mengkoordinasikan kegiatan penyusunan Anggaran dan biaya

Mengontrol efektivitas dan efesiensi pengeluaran masing masing bidang agar sesuai dengan rencana Anggaran yang sudah dibuat

Mengurus pencatatan penerimaan kas dan pengeluaran kas

Membuat Daily report posisi kas

Membantu tugas dan kerja Kepala Divisi Keuangan.

Bahwa BUMD PT. TMB mempunyai fasilitas berupa Pinjaman bagi Karyawan yang mekanisme Pemberian Pinjaman Karyawan tersebut yaitu dengan cara karyawan yang akan menggunakan fasilitas pinjaman bagi karyawan kepada PT. TMB awalnya meminta blanko/form Pinjaman Karyawan dari  Bendahara/Bendahara Gaji pada Divisi HRD dan Umum dengan melampirkan syarat-syarat dan salah satunya sebagai fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Atas dugaan korupsi ini, mengakibatkan kerugian negara melalui BUMD kota Tanjungpinang senilai Rp.517.741.716.(Asf)

0Shares
banner 200x200

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *