Kejari Tanjungpinang Tetapkan 2 Tersangka Korupsi TPS3R Kampung Bugis
TANJUNGPINANG (Kepriraya.com) – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) akhirnya menetapkan dua orang tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) 3R (Reuse, Reduce dan Recycle) Kelurahan Kampung Bugis Kota Tanjungpinang tahun anggaran 2019 senilai Rp.556.226.500,-
“Hasil penyidikan dan gelar perkara yang telah dilakukan tim penyidik Kejari Tanjungpinang, akhirnya pada 31 Agustus kemarin menetapkan dua orang tersangka atas dugaan korupsi proyek TPS Kampung Bugis, Kota Tanjungpinang tersebut,”kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tanjungpinang, Imam Asyhar SH didampingi Kasi Intelijen, Dedek Syumarta Suir SH dan penyidik Pidsus Kejari Tanjungpinang, Andri SH pada media ini, Senin (5/9/2022)
Disampaikan, dua tersangka yang telah ditetapkan, yakni berinisial AMP selaku
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Perkim Kota Tanjungpinang dan tersangka S selaku pihak swasta.
“Kedua tersangka tersebut diduga telah melakukan korupsi dengan kerugian negara sebesar Rp556.226.500 juta atas pagu dana yang sama dalam proyek TPS 3R (total loss)
Diterangkan, kerugian negara itu full dari pagu dana pekerjaan karena pembangunan tersebut sampai sekarang tidak dapat digunakan sama sekali.
“Lahan yang dibangun TPS 3R itu juga diketahui masih sengketa tetapi tetap dilakukan pembangunan,”ujar Kasi Pidsus ini
Lanjut Imam, perbuatan kedua tersangak melanggar Primair pasal 2 ayat (1) junto pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana sudah dirubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Subsidair pasal 3 junto pasal 18 UU nomor 18 tahun 1999.
Imam juga mengatakan bahwa peran S dalam kasus dugaan korupsi TPS 3R Kp.Bugis sebagai pekerja sekaligus memonopoli keuangan.
“S bukan siapa-siapa di dalam Badan Kewaspadaan Masyarakat (BKM) Maju Bersama, Kampung Bugis, tetapi sebagai koordinator. Namun sepertinya ia yang mengatur semua pekerjaan tersebut sampai ke keuangan yang masuk ke rekening pribadi,” sebutnya.
Sementara, untuk kedua tersangka belum dilakukan penahanan karena masih tahap pemeriksaan saksi-saksi serta pelengkapan administrasi.
“Jumlah saksi yang telah diperiksa sebanyak 22 orang. Tidak tertutup bakal ada penambahan tersangka lain dalam kasus ini,” pungkasnya. (Asf)