5 Tersangka Kasus Korupsi Rumdis DPRD Natuna Diperiksa Kejati Kepri
TANJUNGPINANG (Kepriraya.com) – Sebanyak 5 orang tersangka dugaan korupsi dana tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Natuna
tahun anggaran 2011-2015 senilai Rp.7,7 Miliar kembali diperiksa tim penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri), Selasa (6/9/2022)
Pemanggilan dan pemeriksaan kelima tersangka tersebut, untuk dilakukan pelimpahan tahap dua, berupa tersangka dan barang bukti dari tim penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di gedung Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kepri
Kelima tersangka tersebut, dua mantan Bupati Natuna, yakni Raja Amirullah dan Ilyas Sabli, Hadi Candra selaku Ketua DPRD Kabupaten Natuna periode tahun 2009-2014, Makmur selaku Sekretaris DPRD Kabupaten Natuna periode tahun 2009-2012, Syamsurizon selaku Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Natuna periode tahun 2009-2016.
Kelimanya ditetapkan sebagai tersangka sejak Juli 2017 lalu. Dalam kasus pemberian tunjangan itu negara mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp7,7 miliar.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Gerry Yasid SH MH melalui Kasi Penkum, Nixon Andreas Lubis SH Msi membenarkan atas pemanggilan dan pemeriksaan, sekaligus pelimpahan tahap dua kelima tersangka perkara korupsi tunjungan Rumdis Natuna tersebut.
“Benar, hari ini kita lakukan pelimpahan tahap dua, tersangka dan barang bukti perkara Nantuna dimaksud,”ucap Nixon
Mengenai status kelima tersangka, apakah dilakukan penahanan atau tidak, Nixon belum bisa menyampaikan secara pasti.
“Nanti kita lihat perkembangannya, karena masih dalam pemeriksaan,”ujar Nixon.
Pantauan dan informasi di lapangan, kelima tersangka tersebut datang ke kantor Kejati Kepri sekitar pukul 09.00 WIB. Saat dilakukan pemeriksaan, kelima tersangka didampingi masing-masing penasehat hukumnya.
Hingga berita ini di-posting, kelima tersangka masih menjalani pemeriksaan di ruang gedung Bidang Pidsus Kejati Kepri (Asf)