Kejati Kepri Tetapkan Status Tahanan Kota 5 Tersangka Kasus Korupsi Rumdis DPRD Natuna
TANJUNGPINANG (Kepriraya.com) – Sebanyak 5 orang tersangka dugaan korupsi dana tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Natuna tahun anggaran 2011-2015 senilai Rp.7,7 Miliar menjadi tahanan koto oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri), Selasa (6/9/2022)
Pemanggilan dan pemeriksaan kelima tersangka tersebut, untuk dilakukan pelimpahan tahap dua, berupa tersangka dan barang bukti dari tim penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di gedung Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kepri
Kelima tersangka tersebut, dua mantan Bupati Natuna, yakni Raja Amirullah dan Ilyas Sabli, Hadi Candra selaku Ketua DPRD Kabupaten Natuna periode tahun 2009-2014, Makmur selaku Sekretaris DPRD Kabupaten Natuna periode tahun 2009-2012, Syamsurizon selaku Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Natuna periode tahun 2009-2016.
Kelimanya ditetapkan sebagai tersangka sejak Juli 2017 lalu. Dalam kasus pemberian tunjangan itu negara mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp7,7 miliar.
Bahkan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia ( MAKI) Boyamin Saiman sempat mengajukan gugatan praperadilan melawan Kajati Kepri atas mangkraknya penanganan perkara korupsi tunjangan perumahan DPRD Natuna di Pengadilan Negeri Tanjungpinang tersebut pada tahun 2019 lalu
Akhirnya tahun 2022 ini status kota tahanan lima tersangka tersebut dilakukan usai menjalani pemeriksaan sekitar 8 jam di gedung Pidsus Kejati Kepri dengan didampingi masing-masing pengacaranya.
Dengan status kelima tersangka tersebut, maka yang bersangkutan tidak bisa meninggalkan kota Tanjungpinang dengan alasan apapun, kecuali hal yang bersifat urgen.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Gerry Yasid SH MH melalui Kasi Penkum, Nixon Andreas Lubis SH Msi menyatakan, alasan dilakukannya status penahanan kota kelima tersangka tersebut, salah satunya karena telah cukup uzur (usia lanjut) sehingga diwajibkan lapor setiap minggu di Kejati Kepri selama 20 hari kedelapan sebelum berkasnya di limpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negara Tanjungpinang nantinya.
“Sedianya kelima tersangka tersebut akan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjunpinang, namun karena alasan tertentu, maka tim penyidik mengambil kesimpulan agar yang bersangkutan menjadi tahanan kota selama 20 hari kedelapan dan wajib lapor setiap minggu,”kata Nixon didampingi Kepala Kejaksaan negeri Natuna dan koordinasi bidang Pidsus Kejati Kepri.
Nixon juga menyebutkan, bahwa dalam perkara ini, salah satu tersangka telah mengembalikan uang kerugian sebesar Rp.1,5 Miliyar dari Rp.7,7 Milyar yang disangkakan, sehingga masih tersiksa sebanyak Rp.6,2 Milar lagi yang nantinya akan dimintakan kepada sejumlah anggota DPRD Natuna yang menikmati uang dugaan korupsi Rumdis saat itu.
“Sisa sejumlah kerugian negara tersebut nantinya akan terus dimintakan pertanggungjawaban kepada pihak penerimanya, yakni sejumlah anggota DPRD Natuna dimasa itu,”ujar Nixon
Pantauan dan informasi di lapangan, kelima tersangka tersebut datang ke kantor Kejati Kepri sekitar pukul 09.00 WIB dan baru keluar usai diperiksa sekitar pukul 17.30 WIB..
Usai menjalani pemeriksaan, terlihat wajah kelelahan dari lima tersangka tersebut keluar dari ruang penyidik menuju mobil pribadi mereka masing-masing.
Ketika dihapiri sejumlah wartawan yang telah menunggu sejak pagi, kelima tersangka tersebut tidak ada terucap satu pun kata tentang status mereka saat ini.(Asf)