3 WNA Asal China Dideportasi Kantor Imigrasi Tarempa

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarempa saat menggelar konferensi pers sebelum mendeportasi terhadap 3 (tiga) Warga Negara Asing (WNA) asal China.Minggu (16/6/2024) foto: Humas Imigrasi Tarempa
TAREMPA (kepriraya.com)-Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarempa akan mendeportasi terhadap 3 (tiga)
Warga Negara Asing (WNA) asal China yang terbukti melanggar administrasi ke imigrasian ketika turun dari kapal yacht tidak melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi di wilayah perairan Kepulauan Anambas dan diduga ditinggalkan oleh Kapten Kapal Yacht didapati 1 orang yang memerlukan perawatan medis dengan inisial WY.
Ketiga WNA tersebut berinisial DY,WB dan WY, Penanggung Jawab HumasImigrasi Kelas II TPI Tarempa,Ronald Ferdinand Rafudi kepada media ini, Minggu (16/6/2024) menjelaskan ketiga WNA tersebut dengan sengaja turun dari kapal yacht ke wilayah Indonesia dan tidak melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi di wilayah perairan Kepulauan Anambas dengan rute perjalan dari Thailand menuju Fiji berdasarkan surat Clearence kapal terakhir dari pelabuhan Krabi Thailand dengan alasan ketiga WNA China tersebut sudah tidak sanggup melanjutkan perjalanan ke Fiji,”jelas Ronald.
Ditambahkan Ronald, perbuatan WNA tersebut masuk ke dalam unsur Pasal 113 (Setiap Orang Asing yang dengan sengaja masuk atau keluar Wilayah Indonesia wajib melalui pemeriksaan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat 1 Undang – Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian),
Juncto Pasal 75 Ayat 1. Disinyalir modus operandi ini sering dilakukan oleh kapal yacht yang masuk wilayah Indonesia tanpa pemeriksaan Imigrasi ditempat-tempat yang tidak terjangkau,”pungkasnya.
Selanjutnya, Imigrasi Tarempa akan melakukan pengawalan terhadap 3 (tiga) Warga Negara China tersebut dari kantor Imigrasi Kelas II TPI tertempa melaui Bandar Uadara Udara Internasional Soekarno- Hatta Tangerang Banten. Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarempa Nomor : W32.IMI.IMI.8-GR.03.09-1367 Tahun 2024 . Jum’at (14/6/2024).
Ketiga Warga Negara Asing tersebut akan diberangkatkan pada hari ini Minggu (16/6/2024) dengan Menggunakan Kapal Ferry Cinta Indomas dari Pelabuhan Tarempa menuju Letung pada Pukul 09.00 WIB dan dilanjutkan menggunakan Taksi dari Pelabuhan Letung menuju Bandara Letung pada Pukul 11.15 WIB setelah itu Menggunakan Pesawat Udara Wings Air Indonesia dari Bandara Letung Jemaja Anambas dengan kode penerbangan W1229 pukul 13.35 WIB menuju Bandar Udara Internasional Hangnadim, Batam. Dari Bandar Udara Internasional Hangnadim Batam deteni akan melanjutkan perjalanan menggunakan pesawat udara Super Air Jet dengan kode penerbangan IU859 pukul 17.10 WIB menuju bandara Soekarno Hatta, Tanggerang, Banten. Kemudian dilanjutkan dengan menggunakan pesawat udara China Southern dengan kode penerbangan CZ8354 dari Bandar Udara Soekarno Hatta menuju Shenzen Bao’an International Airport, China pada hari Senin, (17/6/2024) pukul 00.20 WIB,”jelas Ronald.
Dengan adanya pendeportasian ini maka terhadap ketiga warga negara berkebangsaan China tersebut akan dilakukan penangkalan sebagaimana yang diatur pada Pasal 75 ayat 2 Huruf A dan F Undang-undang No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
(Zuki)
Editor Asfanel