KEPRIUncategorized

2 Warga Kecamatan Rangsang Barat Diringkus Polisi

Dua orang diduga pengedar narkotika jenis sabu berinisial SN (21) dan SL (22) pada Sabtu (15/6/2024) malam.

MERANTI (kepriraya.com)– Polsek Rangsang Barat, Polres Kepulauan Meranti berhasil meringkus dua orang diduga pengedar narkotika jenis sabu berinisial SN (21) dan SL (22) pada Sabtu (15/6/2024) malam.

Kapolsek Rangsang Barat, IPTU Roly Irvan SH MH, menyatakan bahwa kedua terduga pelaku, SN (21) dan SL (22), adalah warga Desa Anak Setatah, Kecamatan Rangsang Barat.

“Pelaku diduga sebagai pengedar. Saat ini sudah diamankan di Mapolsek Rangsang Barat guna proses penyidikan lebih lanjut,” kata Roly Irvan, Minggu (16/6/2024).

Kronologis Penangkapan, pada Sabtu, 15 Juni 2024, sekitar pukul 22.00 WIB, tim Res Intel Polsek Rangsang Barat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Pelabuhan Sialang Pasung sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu.

Kapolsek Roly Irvan langsung memerintahkan Tim Res Intel untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap para pelaku.

Tim Res Intel, yang dipimpin oleh Kanit Reskrim, Bripka Syafrizal, melakukan pengintaian di TKP. Setelah setengah jam, tim melihat dua orang mencurigakan. Tim kemudian memberhentikan kedua orang tersebut dan memanggil Kepala Dusun setempat untuk melakukan penggeledahan badan.

“Hasil penggeledahan badan, ditemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok yang berada di saku celana salah satu pelaku,” jelas Roly Irvan.

Selanjutnya, tim menanyakan kepada kedua terduga pelaku tentang kepemilikan paket narkotika tersebut. Kedua pelaku mengakui bahwa paket tersebut adalah milik mereka.

“Pelaku menyebut jika barang bukti diduga narkotika jenis sabu dibeli dari seorang pria berinisial SM yang berada di Selat Panjang, dan saat ini dalam pengejaran,” tambah Roly Irvan.

Selain barang bukti narkotika jenis sabu, polisi juga mengamankan satu buah handphone merk Xiaomi Redmi 7 warna hitam yang digunakan oleh terduga pelaku dan satu unit sepeda motor merk Nmax warna hitam kombinasi oranye dengan nomor polisi BM 5597 XF.

“Pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Jo pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas Roly Irvan.

(Afrizal)

Editor:Redaksi

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *