Polisi Limpahkan Berkas Perkara Ibu Pembunuh Bayi Kandungnya di Anambas ke Jaksa
- Unit II Tipidum Satreskrim Polres Kepulauan Anambas saat menyerahkan tersangka dan barang bukti tahap dua perkara tindak pidana pembunuhan ke Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa, Rabu (31/07/2024) f/Redaksi/Kepriraya.com
ANAMBAS (Kepriraya.com) – Unit II Tipidum Satreskrim Polres Kepulauan Anambas menyerahkan tersangka dan barang bukti tahap dua perkara tindak pidana pembunuhan ke Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa, Rabu ( 31/07/2024 )
Tersangka yang diserahkan itu, berinisial MS yang melakukan pembunuhan terhadap bayi kandungnya pada 12 Juli 2024 lalu
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas Iptu Rio Adrian menjelaskan, pelimpahan berkas tersangka ini setelah jaksa menyatakan berkas lengkap atau P21.
“Setelah dinyatakan lengkap, penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa ini, juga merupakan langkah signifikan dalam upaya penegakan hukum atas tindakan pembunuhan,” tegas Kasat Reskrim, Iptu Rio Adrian
Dengan diserahkan tersangka dan barang bukti, lanjut Rio, maka proses penyidikan tersebut telah selesai yang disertai pembuatan berita acara serah terimanya.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti sudah diserahkan langsung di Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa,”ucapnya.(Yd)
Editor Redaksi