BATAMPOLRI

Kapolresta Barelang Gelar Konferensi Pers Ungkap Pelaku Curas di Kota Batam

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, menggelar konferensi pers ungkap pelaku Pencurian dengan Kekerasan / Jambret, bertempat di Lobby Mapolresta Barelang, pada Jumat (20/09/2024) f- kepriraya.com

BATAM, (kepriraya.com) — Kapolresta Barelang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, menggelar konferensi pers ungkap pelaku Pencurian dengan Kekerasan / Jambret yang didampingi oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Giadi Nugraha, Kasi Humas Polresta Barelang, Iptu Budi Santosa dan Kanit 1 Satreskrim Polresta Barelang, di Lobby Mapolresta Barelang, pada Jumat (20/09/2024)

Kapolresta Barelang mengatakan terdapat 3 orang pelaku yang diamankan berinisial SO (23), RP (23), WO (19), para pelaku melakukan perbuatannya dengan berkeliling mencari korban yang bisa dijambret.

Kronologis kejadian pada hari Rabu 11 September 2024 sekitar pulul 13.00 WIB, dua orang tersangka inisial SO dan RP dari kosannya di Jodoh berkeliling di seputaran wilayah Sekupang dengan menggunakan sepeda motor Mio. Para pelaku berkeliling untuk mencari korban yang bisa dijambret, dimana tugas pelaku RP mengendarai motor sedangkan SO bertugas untuk menarik barang korban.

Setelah berkeliling wilayah Sekupang, namun para pelaku tidak menemukan sasaran untuk dijambret, sehingga para pelaku menuju ke Batam Center. Sekira pukul 16.00 WIB pada saat di jalan PLN dua pelaku melihat korban sedang mengendarai motor sambil menyandang tas ditangannya. Melihat korban tersebut, pelaku langsung mengikuti korban hingga ke Perumahan Tunas II Orchard Park dan langsung memepet korban dari sebelah kanan dan langsung menarik tas korban dengan paksa, sehingga korban terjatuh dari sepeda motornya.

Tas yang berisi uang tunai 300.000 kemudian 2 buah handphone, KTP, SIM, STNK, ATM dan kartu BPJS. Kemudian tas beserta KTP, SIM, STNK, ATM dan kartu BPJS dibuang oleh pelaku ke gorong-gorong yang berada di ruko simpang Polsek Lubuk Baja.

Sedangkan 1 buah HP realme C53 warna hitam, 1 buah HP Samsung A20S warna biru dan uang tunai sejumlah Rp300.000 diambil oleh kedua pelaku dan terhadap 1 buah HP real me C53 warna hitam dijual kepada tersangka WO dengan harga Rp700.000.

Setelah korban membuat laporan polisi, kemudian unit Opsnal Satreskrim Polresta Barelang melakukan penyelidikan di lapangan dan benar telah terjadi pencurian dengan kekerasan.

Pelaku Penadah berhasil diamankan di daerah Batu Ampar, dan kedua pelaku SO dan RP berhasil ditangkap di daerah Jodoh berikut sepeda motor yang digunakan untuk melakukan aksi jambretnya.

Pelaku SO dan RP merupakan residivis yang baru 25 hari keluar dari penjara.

Kapolresta Barelang menghimbau masyarakat agar selalu berhati-hati dalam berkendara, tetap waspada pada barang bawaan, salah satunya dengan tidak bermain ponsel atau meletakkan ponsel di dashboard sepeda motor saat berkendara.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) Ke-1, Ke-2 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” ungkap Kapolresta Barelang. (Rmd)

Editor : Redaksi

0Shares
banner 200x200

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *