Pengembalian Berkas Dugaan Kasus Hasan Cs oleh Jaksa ke Penyidik Polres Bintan Disorot

- Dr.Lucky Omega Hasan,S.H.,M.H, selaku Advokat PT. Bintan Properti Indo, f/ist
BINTAN (Kepriraya.com) – Dr.Lucky Omega Hasan,S.H.,M.H, selaku Advokat PT. Bintan Properti Indo, menyoroti dan menyangkan upaya pihak Kejaksaan Negeri Bintan untuk kesekian kalinya mengembalikan berkas dugaan kasus pidana pemalsuan surat oleh mantan Pejabat (Pj) Walikota Tanjungpinang Hasan, bersama dua tersangka lainnya, Riduan dan Budiman ke penyidik Satreskrim Polres Bintan pada Selasa (22/10/2024) kemarin.
“Berkas penyidik Satreskrim Polres Bintan dikembalikan untuk kesekian kalinya oleh Kejaksaan Negeri Bintan dengan alasan belum lengkap, dan melalui sejumlah petunjuk yang diberikan. PT. Bintan Properti Indo sebagai korban atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat dimaksud, pihaknya selaku korban sangat merasa dirugikan atas perkembangan penegakan hukum pidana yang lambat ini,”kata Dr.Lucky pada awak media, Kamis (24/10/2024)
Menurutnya, pengembalian berkas kepada penyidik, dengan alasan belum lengkap sangat diduga berulang terhadap tuntutan pemenuhan dokumen SK asli Gubernur Riau KDH Tk.I Riau dengan Nomor : KPTS.421/VIII/1991 Tanggal 8 Agustus 1991 tentang Pencadangan tanah seluas lebih kurang 100 Ha di Sei Lekop Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Kepulauan Riau untuk ditujukan kepada PT. Expasindo Raya.
“Sebagai korban, apabila memang benar alasan pengembalian berkas kepada penyidik (P19) berdasarkan kepada pemenuhan SK Asli Guberur Riau tahun 1991, maka saya sebagai Advokat dari PT. Bintan Properti Indo sangat menyayangkan langkah dari Kejaksaan Negeri Bintan tersebut,”ucapnya.
Dipaparkan, bahwa alasan protes pihaknya tersebut antara lain :
SK Asli Gubernur Riau pada tahun 1991 tersebut TIDAK MUNCUL TIBA-TIBA, MELAINKAN BERDASARKAN REKOMENDASI BUPATI KEPULAUAN RIAU SAAT ITU DI TAHUN 1990 YANG DOKUMEN SURAT REKOMENDASINYA BENAR TEREGISTER DAN MASIH ADA BUKU REGISTER ASLINYA DI PEMERINTAHAN KABUPATEN BINTAN.
“Dan dokumen pendukung tersebut sudah dilampirkan oleh penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum,”jelasnya
Lucky menyebutkan, adanya PENGAKUAN salah satu tersangka yakni Hasan di media surat kabar mengenai kekeliruannya dalam turut menerbitkan surat pengoperan hak penguasaan tanah kepada pihak-pihak pembeli, dan atas situasi tersebut tersangka Hasan dan Riduan sudah melakukan penyelesaian pengembalian uang kepada para pembeli dan penerima pengoperan hak penguasaan tanah.
“LANTAS APALAGI YANG DITUNGGU OLEH JAKSA PENUNTUT UMUM?!!,”ujarnya.
Dua alasan tersebut di atas yang menyebabkan persepsi korban dan dirinya sebagai Advokat dari Korban menganggap penegakan hukum pidana pada kasus ini seperti terjadi irasional,
“Bahkan mungkin persepsi ini sama dengan benak publik. Semoga independensi dan objektifitas Kejaksaan Negeri Bintan dalam kasus ini tidak berada dalam titik kritis, karena Kejaksaan Negeri Bintan adalah milik rakyat dan tumpuan perjuangan hak korban tindak pidana. SEMOGA,”pungkasnya.(r/fnl)
Editor Redaksi