BREAKING NEWSPOLITIKTANJUNGPINANG

KPU Kepri: Ansar-Nyanyang Pemenang Pilkada Kepri 2024

foto: Istimewa

TANJUNGPINANG, (kepriraya.com)- KPU Kepri mengesahkan kemenangan Ansar Ahmad-Nyanyang Haris Pratamura dalam Pilkada Kepri 2024. Adapun tim Muhammad Rudi-Aunur Rafiq menolak hasil rekapitulasi.

KPU Kepri menetapkan kemenangan Ansar-Nyanyang dalam rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat provinsi di sebuah hotel di Tanjung Pinang, Minggu sore, 8 Desember 2024.

Ansar-Nyanyang meraih 450.109 suara, unggul atas paslon Rudi-Rafiq yang memperoleh 367.367 suara. Dalam rapat pleno tersebut, KPU Kepri menetapkan paslon nomor urut 01, Ansar Ahmad-Nyanyang Haris Pratamura, sebagai pemenang Pilgub 2024.

Rapat pleno terbuka itu diwarnai penolakan tanda tangan dari salah satu saksi pasangan calon (paslon).

“Kami dengan tegas menolak menandatangani hasil rekapitulasi Pilgub Kepri 2024,” ujar Daeng Bahar, saksi Muhamad Rudi-Aunur Rafiq, usai rapat pleno yang digelar KPU Kepri di sebuah hotel di Tanjungpinang, Minggu 8 Desember 2024.

Bahar menyebut beberapa alasan penolakannya. Menurutnya, ada dugaan operasi khusus dari paslon Ansar Ahmad-Nyanyang Haris Pratamura, yang bertujuan menghalangi pemilih paslon Rudi-Rafiq di tempat pemungutan suara (TPS). Hal ini, kata dia, menyebabkan rendahnya partisipasi pemilih, yang hanya mencapai 52 persen.

Ia juga menuding adanya beberapa kecurangan lain yang dilakukan Ansar-Nyanyang. Di antaranya adalah penggunaan fasilitas pemerintah untuk kampanye, pembagian bantuan sosial berupa sembako, dan kesalahan administrasi dalam pendistribusian formulir pemberitahuan memilih.

“Selain itu, pendistribusian surat suara ke TPS banyak yang tidak sesuai. Jumlah surat suara yang didistribusikan tidak sinkron dengan yang ditetapkan KPU dalam surat keputusan (SK),” tambah Bahar.

Sementara itu, saksi Ansar-Nyanyang, Ade Angga, menghormati keberatan yang disampaikan tim Rudi-Rafiq kepada KPU. “Kami mendukung agar dugaan kecurangan pilkada diselesaikan hingga tuntas melalui jalur hukum. Jangan sampai ada tuduhan sepihak kepada paslon 01,” kata Angga.

Ketua KPU Kepri, Indrawan Susilo Prabowoadi, menegaskan bahwa penolakan saksi paslon 02 tidak memengaruhi hasil rekapitulasi Pilkada 2024. “Setiap saksi berhak menandatangani atau tidak menandatangani hasil rekapitulasi. Hal itu tidak memengaruhi proses rekapitulasi hari ini,” jelas Indrawan. *

(sumber: gokepri.com

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *