Kejari Karimun Naikkan Tahapan Penyidikan Dugaan Kasus Korupsi Pembangunan Dermaga Islamic Center Kundur

Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun saat konferensi pers.
KARIMUN, (kepriraya.com)– Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun kini menaikkan status penangganan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Dermaga Islamic Center Kundur tahun 2024 dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Kasus yang ditangani Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karimun tersebut telah melakukan serangkaian penyelidikan sejak awal Januari 2025, hingga akhirnya meningkatkan status penanganan kasus ini ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-01/L.10.12/Fd.2/1/2025 pada 21 Januari 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karimun Priyambudi mengatakan, proses penyelidikan awal mencakup permintaan keterangan dari berbagai pihak yang diduga mengetahui peristiwa hukum serta analisis terhadap sejumlah dokumen terkait.
Berdasarkan hasil ekspose yang dilakukan oleh Tim Pidana Khusus Kejaksaan Karimun, ditemukan indikasi kuat adanya peristiwa hukum berupa dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pembangunan Dermaga Islamic Center Kundur tahun 2024.
“Kita sudah menaikan status penanganan kasus pembangunan Dermaga Islamic Center Kundur dari tingkat penyelidikan ketingkat penyidikan,” kata Priyambudi, Selasa, (21/1/2025).
Priyambudi menjelaskan, pelaksana pembangunan Dermaga Islamic Center Kabupaten Karimun tahun 2024 tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana diatur dalam kontrak dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karimun.
Hingga berakhirnya masa kontrak selama 110 hari kalender kerja, pihak Pelaksana Kegiatan tetap tidak menyelesaikan proyek tersebut. Diakumulasikan total pengerjaan hanya mencapai 0,32 persen.
“Pelaksana Kegiatan sudah menerima pembayaran uang muka sebesar Rp 294.8 juta dari nilai proyek Rp 982 juta yang bersumber dari APBD Kabupaten Karimun tahun 2024,” jelasnya.
Priyambudi menyebut, Penyelidik sudah meminta keterangan terhadap 10 orang yang terdiri dari pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Karimun, pihak UKPBJ Kabupaten Karimun, Pelaksana Kegiatan serta Konsultan Pengawas.
“Penyidik akan mengumpulkan alat bukti, melakukan pemeriksaan saksi-saksi, dan melakukan perhitungan kerugian keuangan negara serta menetapkan tersangka,” tutupnya. (ham)