Jaksa Agung Perlihatkan Uang Rp11,8 Triliun Hasil Korupsi Ekspor Sawit

Kejaksaan Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memperlihatkan tumpukan uang senilai Rp11,8 triliun kepada publik, Selasa (17/6).
JAKARTA, (kepriraya.com)– Kejaksaan Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memperlihatkan tumpukan uang senilai Rp11,8 triliun kepada publik, Selasa (17/6). Uang tersebut merupakan hasil pemulihan kerugian negara dari kasus korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau minyak sawit yang terjadi pada tahun 2022. Selasa (17/6)2025)
Dalam kasus besar ini, lima perusahaan korporasi termasuk Wilmar Group didakwa sebagai pelaku tindak pidana korupsi. Mereka dinyatakan terbukti melanggar hukum dalam pengurusan ekspor CPO dan produk turunannya.
Kelima korporasi akhirnya menyerahkan kembali total uang kerugian negara sebesar Rp11,8 triliun ke kas negara, melalui rekening pemerintah. Uang tersebut kini menjadi bukti pemulihan aset terbesar yang pernah ditangani dalam kasus korupsi sektor komoditas strategis nasional.
JAM PIDSUS menegaskan bahwa penanganan kasus ini menjadi komitmen nyata Kejaksaan Agung dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu dan memberikan efek jera terhadap kejahatan korporasi. (Tok/zki)