Objektivitas Pansel Dipertanyakan, Ini 10 Nama yang Lolos BAZNAS Kepri

TANJUNGPINANG, (kepriraya.com)– Pengumuman 10 peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Calon Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Kepulauan Riau periode 2026-2031 memicu polemik.
Berdasarkan Pengumuman Nomor 04/TIMSEL/BAZNAS-KEPRI/V/2026, sebanyak 37 peserta dinyatakan lulus seleksi administrasi dan mengikuti tahapan tes pengetahuan dasar, penulisan makalah, serta wawancara.
Selanjutnya, melalui Pengumuman Nomor 12/TIMSEL/BAZNAS-KEPRI/VI/2026 tertanggal 7 Juni 2026, Tim Seleksi menetapkan 10 peserta yang lulus seleksi calon pimpinan BAZNAS Provinsi Kepulauan Riau, yakni Arusman Yusuf, Nazaruddin, Raja Bakhtiar, Hamzah, Tamrin Dahlan, Martius, Jamil, Muhammad Sidik, Suyatni, dan Marlia Saridewi.
Penetapan 10 nama tersebut kemudian menuai keberatan dari sejumlah peserta yang tidak lolos. Melalui somasi yang disampaikan kepada Tim Seleksi dan pihak terkait, mereka meminta penjelasan mengenai mekanisme penilaian serta keterbukaan dokumen hasil seleksi pada setiap tahapan.
Para peserta menilai publik berhak mengetahui dasar penetapan 10 nama tersebut, mengingat proses seleksi menyangkut calon pimpinan lembaga publik yang mengelola dana zakat, infak, dan sedekah masyarakat. Mereka juga meminta Tim Seleksi membuka hasil penilaian, berita acara, dan dokumen pendukung yang menjadi dasar penerbitan keputusan.
Somasi tersebut muncul karena dari 37 peserta yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi, hanya 10 orang yang akhirnya dinyatakan lulus dan berhak melanjutkan ke tahapan berikutnya sebelum ditetapkan pimpinan definitif BAZNAS Provinsi Kepulauan Riau periode 2026–2031.
Menanggapi keberatan tersebut, Ketua Tim Seleksi Calon Pimpinan BAZNAS Kepri yang juga Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Misni, S.K.M., M.Si, menegaskan bahwa seluruh tahapan seleksi telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dan berada di bawah pengawasan langsung BAZNAS RI serta Kementerian Agama RI.
Menurut Misni, proses seleksi mengacu pada Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pembentukan Tim dan Tata Cara Seleksi Calon Pimpinan BAZNAS Provinsi. Dalam regulasi tersebut, seleksi kompetensi terdiri dari tiga komponen yang menjadi satu kesatuan penilaian, yakni tes pengetahuan dasar, penulisan makalah, dan wawancara.
“Ketiga komponen tersebut dirancang untuk mengukur kompetensi peserta secara menyeluruh dan tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Tidak ada satu komponen pun yang secara regulasi ditetapkan sebagai satu-satunya penentu kelulusan,” ujar Misni, Selasa (9/6/2026).
Ia juga menegaskan bahwa sejak awal proses seleksi berada dalam supervisi dan pengawasan langsung BAZNAS RI serta Kementerian Agama RI sehingga pelaksanaannya berjalan sesuai prosedur.
“Kehadiran kedua lembaga tersebut memberikan jaminan bahwa proses seleksi berjalan sesuai aturan dan jauh dari adanya intervensi pihak mana pun. Panitia Seleksi bersikap netral, tidak berpihak kepada siapa pun, dan bekerja berdasarkan dokumen serta fakta yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Meski demikian, Misni menyatakan pihaknya tetap menghormati dan akan menelaah setiap keberatan yang disampaikan peserta secara proporsional.
“Kami menyambut baik setiap masukan dan keberatan yang disampaikan peserta maupun masyarakat sebagai bentuk kepedulian terhadap pengelolaan zakat di Provinsi Kepulauan Riau. Kami juga mengajak seluruh pihak untuk menjaga marwah BAZNAS sebagai lembaga pengelola amanah umat serta mengedepankan prasangka baik terhadap proses yang telah dan sedang berjalan,” pungkasnya. (Red)

