Setelah Hajarullah, Kini Widiyono Somasi Keputusan Pansel BAZNAS Kepri

H. Widiyono Agung Sulistiyo, ST. P
TANJUNGPINANG, (kepriraya.com) – Polemik seleksi Calon Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Kepulauan Riau periode 2026–2031 terus bergulir. Setelah sebelumnya Hajarullah melayangkan somasi terhadap Panitia Seleksi (Pansel) BAZNAS Kepri, kini giliran peserta lain, H. Widiyono Agung Sulistiyo, yang menyampaikan keberatan resmi atas keputusan panitia.
Melalui surat somasi yang ditujukan kepada Ketua Tim Seleksi BAZNAS Kepri, Gubernur Kepulauan Riau, BAZNAS RI, dan Kementerian Agama RI, Widyono menilai terdapat dugaan maladministrasi dalam proses seleksi yang sedang berlangsung.
Dalam surat tersebut, Widyono meminta agar pengumuman hasil Computer Assisted Test (CAT) dibatalkan dan diulang secara terbuka sebelum tahapan wawancara dilaksanakan. Ia menyoroti sejumlah hal yang dinilai tidak sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Salah satu poin yang dipersoalkan adalah perubahan jadwal seleksi yang menurutnya tidak diumumkan secara terbuka kepada seluruh peserta. Selain itu, pengumuman hasil CAT hanya memuat nomor peserta yang dinyatakan lulus tanpa disertai nilai yang diperoleh masing-masing peserta.
Widyono juga mempertanyakan mekanisme penilaian yang digunakan panitia. Menurutnya, peserta tidak memperoleh informasi yang memadai mengenai hasil tes pengetahuan dasar maupun penulisan makalah yang menjadi bagian dari seleksi.
Dalam somasinya, ia meminta Tim Seleksi membatalkan Keputusan Tim Seleksi Nomor 12 Tahun 2026 tentang hasil seleksi CAT, mengumumkan nilai seluruh peserta secara terbuka, serta menunda pelaksanaan wawancara sampai seluruh keberatan peserta ditindaklanjuti.
“Tim seleksi wajib mengumumkan hasil nilai CAT dan makalah secara terbuka agar proses seleksi berjalan transparan dan akuntabel,” tulis Widyono dalam surat somasinya, Rabu (10/6/2026)
Ia memberikan waktu tujuh hari kepada Tim Seleksi untuk memberikan tanggapan. Jika tidak memperoleh respons yang memadai, ia menyatakan akan menempuh langkah lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau sekaligus Ketua Tim Seleksi, Misni, menegaskan bahwa seluruh tahapan seleksi Calon Pimpinan BAZNAS Kepri telah dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pembentukan Tim dan Tata Cara Seleksi Calon Pimpinan BAZNAS Provinsi.
Menurut Misni, seleksi kompetensi memang terdiri dari tiga komponen yang merupakan satu kesatuan penilaian, yakni tes pengetahuan dasar, penulisan makalah, dan wawancara. Karena itu, tidak ada satu komponen yang secara regulasi menjadi satu-satunya penentu kelulusan peserta.
“Seluruh tahapan seleksi telah dilaksanakan sepenuhnya sesuai Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2025. Ketiga komponen tersebut dirancang untuk mengukur kompetensi peserta secara menyeluruh dan tidak dapat dipisahkan satu sama lain,” ujar Misni.
Ia juga membantah adanya intervensi dalam proses seleksi. Menurutnya, sejak awal seluruh tahapan berada dalam pengawasan dan supervisi langsung BAZNAS RI serta Kementerian Agama RI.
“Panitia Seleksi bersikap netral, tidak berpihak kepada siapa pun, dan senantiasa bekerja berdasarkan dokumen serta fakta yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Misni menambahkan bahwa setiap keberatan yang masuk akan ditelaah secara seksama dan proporsional. Ia mengajak seluruh pihak untuk menjaga marwah BAZNAS sebagai lembaga pengelola zakat yang mengemban amanah umat.
“Kami mengajak seluruh pihak untuk bersama menjaga marwah BAZNAS sebagai lembaga pengelola amanah umat, dan mengedepankan prasangka baik terhadap proses yang telah dan sedang berjalan,” pungkasnya.
Munculnya somasi dari dua peserta dalam waktu berdekatan menunjukkan adanya perbedaan pandangan antara sebagian peserta dan panitia seleksi terkait pelaksanaan tahapan seleksi pimpinan BAZNAS Kepri. Namun demikian, Tim Seleksi memastikan proses yang berjalan saat ini tetap berpedoman pada regulasi yang berlaku dan berada di bawah pengawasan BAZNAS RI serta Kementerian Agama RI. (Mnr)

