Evaluasi PPID Kemenag Tanjungpinang, Perkuat Komitmen Keterbukaan Informasi Publik

Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tanjungpinang terus memperkuat komitmen dalam mewujudkan pelayanan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan profesional. Bertempat di Ruang Rapat Kantor Kemenag Kota Tanjungpinang, Selasa (1/9/2026). Kemendag
TANJUNGPINANG, (kepriraya.com) — Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tanjungpinang terus memperkuat komitmen dalam mewujudkan pelayanan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan profesional. Upaya tersebut dilakukan melalui Rapat Evaluasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang digelar di Ruang Rapat Kantor Kemenag Kota Tanjungpinang, Selasa (1/9/2026).
Rapat evaluasi ini menjadi momentum untuk melihat kembali pelaksanaan pengelolaan informasi dan dokumentasi sekaligus mengidentifikasi berbagai hal yang perlu ditingkatkan dalam pelayanan informasi kepada masyarakat.
Kegiatan diikuti oleh tim PPID, pengelola informasi, serta perwakilan dari masing-masing seksi dan penyelenggara di lingkungan Kantor Kemenag Kota Tanjungpinang.
Dalam rapat tersebut, pengelolaan informasi publik menjadi perhatian utama, termasuk pentingnya koordinasi antarseksi dalam memastikan informasi yang dikelola dapat tersusun dengan baik, mudah diakses, serta diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Evaluasi juga menjadi bagian penting dalam memperkuat pemahaman setiap pengelola informasi mengenai tugas dan tanggung jawabnya sebagai bagian dari penyelenggaraan keterbukaan informasi publik.
Melalui pengelolaan PPID yang semakin baik, Kantor Kemenag Kota Tanjungpinang diharapkan mampu memberikan pelayanan informasi yang lebih responsif kepada masyarakat. Keterbukaan informasi tidak hanya menjadi kewajiban kelembagaan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya membangun kepercayaan publik terhadap pelayanan pemerintah.
Dengan adanya evaluasi secara berkala, seluruh unsur pengelola informasi di lingkungan Kemenag Kota Tanjungpinang diharapkan dapat terus meningkatkan kualitas dokumentasi, koordinasi, serta pelayanan informasi.
Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen Kemenag Kota Tanjungpinang untuk menghadirkan tata kelola pemerintahan yang terbuka, informatif, dan semakin dekat dengan kebutuhan masyarakat. (*)

