APH dan BC di Kepri Disenyalir Lakukan Pembiaran Terhadap Peredaran Rokok Ilegal Yang Dapat Rugikan Negara Dari Sektor Pajak
TANJUNGPINANG (Kepriraya.com) –
Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Perlawanan Perdagangan Ilegal (DPP LPPI) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) kembali bersuara terkait masifnya peredaran rokok Ilegal di wilayah Provinsi Kepri.

“Peredaran rokok non rokok di wilayah Kepri ini, semakin tahun tumbuh subur. Ini indikasi dugaan Aparat Penegak Hukum (APH) bermain, terlebih pihak Bea dan Cukai (BC), seolah menutup mata terhadap hal yang dapat merugikan keuangan negara tersebut,” kata Ketua Dewan Penasehat LPPI Kepri, Andi Cori Patahudin

Menurut Cori, dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum tersebut disinyalir dari lancarnya pendistribusian sejumlah merek rokok non cukai seperti Rexo Bold, Manchester, Luffman, Rave, HD, HMild, Ofo Bold, Maxxis, Xpro disejumlah daerah.
“Sangat mudah mendapatkan jutaan batang rokok non cukai ini. Kondisi tersebut mengindikasikan bahwa oknum aparat hukum, terlebih oknum BC diduga kuat ikut bermain dan membekingi peredaran rokok ilegal tersebut,”ujar Cori
Cori menjelaskan bahwa awal mula munculnya rokok-rokok non cukai ini setelah adanya Undang-undang 44 tahun 2007 dan terbitnya Peraturan Pemerintah sebagai peganti Undang-undang nomor 1 tahun 2000 tentang kawasan perdagangan dan Kepelabuhan Bebas dan peraturan pemerintah nomor 2 tahun 2009 tentang Kepabeanan atau perpajakan dan cukai.
“Disinilah awal mulanya provinsi Kepri sebagi provinsi surga nya rokok ilegal sehingga beredar disejumlah wilayah yang berada di Sumatera,”jelasnya
Walaupun mulanya, Provinsi Kepri mendapatkan Kuota rokok non cukai sekian persen, namun akibat dari penyimpanan kouta rokok ini Kementrian keuangan melalui BP Batam justru telah menghentikan pemberian Kuota rokok itu
“Badan Pengusahaan Batam telah menghentikan pemberian kuota rokok noncukai yang diizinkan beredar di Batam, Kepulauan Riau, sejak Juni 2015, kenapa demikian ?. Karena memang kuota rokok ini disalahgunakan,”jelasnya.
Sementara untuk wilayah Bintan dan Kota Tanjungpinang yang meliputi Senggarang dan Dompak sejak 2019 lalu telah dihentikan pemberian Kuota rokok khusus kawasan bebas tersebut, sebab pada saat itu terbukti Bupati Bintan mendapatkan jatah dalam setiap produksi Kuota rokok itu.
“Bahkan dalam dakwaaan Jaksa KPK pada saat itu ada sejumlah nama nama lain, terutama petinggi BC itu sendiri. Harusnya sejak 2019 tidak ada lagi Kouta rokok khusus kawasan bebas itu, namun faktanya justru rokok-rokok non cukai ini semakin subur dan bahkan muncul prodak-prodak baru,”jelasnya
Tidak adanya tersangka ataupun terdakwa yang diseret di Pengadilan selain Apri Sudjadi dan Saleh Umar selaku Kepala BP Batam mengindikasikan masih banyak oknum aparat hukum lebih-lebih BC bermain dalam peredaran rokok ilegal ini.
“Kami akan menyerahkan sejumlah merek rokok ilegal ini kepada kementrian keuangan. Dan juga kami akan mendorong KPK untuk menindak lebih banyak keterlibatan pihak lain dalam peredaran rokok ini,”tegas Cori
Hingga berita ini di posting, belum ada tanggapan dari pihak-pihak terkait atas maraknya dan tumbuh suburnya peredaran rokok Ilegal di Kepri tersebut (**)
Editor : Asfanel