Wow! Sales Dealer Penjualan Honda Daya Motor Diringkus Polisi, Kasus Penggelapan Uang Pembelian Motor Rp.200 Juta
Batam (Kepriraya.com) – Tim Reskrim Polsek Batam Kota meringkus seorang wanita berinisial RL (28) atas kasus penggelapkan uang hasil penjualan motor dari konsumen di tempat ia bekerja.

Ulah perbuatannya perusahan mengalami kerugian sebesar Rp200 juta.
Kapilsek Batam Kota, AKP Betty Novia mengatakan wanita tersebut diketahui berprofesi sebagai sales Dealer Honda Daya Motor di Komplek Raflesia Batam Center.
“Kasus penipuan dan penggelapan ini terbongkar setelah kepala cabang PT. Daya Motor melaporkan RL yang tak lain adalah karyawatinya sendiri ke Polsek Batam Kota,” kata Betty saat gelar konfrensi pers di Polsek Batam Kota, Rabu (29/3/2023).
Betty menjelaskan kronologi kejahatan yang dilakukan RL, dimana pada pertengahan November 2022 lalu salah seorang konsumen datang ke Dealer Honda Daya Motor untuk membeli1 unit sepeda motor Honda Vario 125 seharga Rp22.000.000.
“Konsumen tersebut dilayani oleh saksi H dan pelaku. Kemudian diperlihatkan contoh kendaraan di lantai tiga. Selanjutnya konsumen memberikan uang tunai kepada pelaku RL Rp22.000.000 dan pelaku menyerahkan berupa kwitansi pembayaran,” kata Betty.
Setelah pelaku menerima uang hasil penjualan motor, uang yang ia terima dari kpnsumen tidak disetor ke bagian kasir. pelaku justru memasukkan uang tersebut kedalam tas miliknya dan mempergunakan uang tersebut.
Setelah diusut dan ditelusuri ternyata ada tiga konsumen yang mengalami hal yang sama yaitu pembayaran satu unit Motor Honda Scoopy prestige / WH sebesar Rp.21.000. 000 dan senilai Rp.31.000.000.- yang ditransfer ke rekening pelaku.
Aksi kejahatan pelaku itipun akhirnya dilaporkan ke Polsek Batam kota guna pengusutan lebih lanjut.
Kemudian pada Sabtu (25/3/2023) tim opsnal mendapatkan informasi keberadaan RL yang diketahui tengah berada disekitar Perumahan Putra Jaya, Batu Aji.
Mendapatkan informasi tersebut, polisi bersama korban menelusuri informasi tersebut dan benar pelaku diamankan tidak jauh dari rumahnya dan kemudian dibawa untuk diperiksa di Polsek Batam Kota.
Betty menjelaskan modus yang dilakukan pelaku adalah menjanjikan sepeda motor kepada korban akan segera datang sesuai dengan pesanan.
‘”Namun sepeda motor tersebut tidak ada diterima oleh konsumen sehingga korban mendatangi pihak kantor Daya Motor dan menjelaskan bahwa sudah melakukan pembayaran kepada RL secara tunai namun sepeda motor tidak dikirim,” ujar Betty.
Betty mengungkapkan, ada sekira 11 orang konsumen yang telah ditipu pelaku RL namun tidak dilaporkan kepada pihak perusahaan. Sehingga perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp200.000.000,
Sementara itu, uang hasil penjualan sepeda motor yang diterima dari konsumen dipergunakan untuk membeli mobil dan keperluan sehari-hari pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 378 dan atau Pasal 372 KUH Pidana, Tentang Penipuan dan atau Penggelapan, Dengan Ancaman Penjara Paling Lama 5 (Lima) Tahun Penjara Ungkap Kapolsek Batam Kota.
(afr)
Editor : Asfanel