LINGGA

Satpol PP Lingga Laksanakan Penangan Pelangaran Melalui Tindakan Preventif non Yustisial

Satpol PP Lingga lakukan penanganan terhadap pelangaran melalui tindakan preventif non yustisial Peraturan Daerah No 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaran ketertiban umum. Senin (28/10/2024). f – Juki/kepriraya.com

LINGGA, (kepriraya.com)- Bidang Penegakan Perundang-undangan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Lingga melaksankan kegiatan Penanganan terhadap pelangaran melalui tindakan preventif non yustisial Peraturan Daerah No 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaran ketertiban umum. Senin (28/10/2024)

Sesuai dengan Surat Tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Lingga Dody Suhendra, S.STP, kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Bidang PPUD Hasim, S.Pd, SD, bersama dengan Fungsional Polisi Pamong Praja dan Anggota Satuan Polisi Pamong Praja.

Tujuan dari kegiatan pengawasan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, serta upaya penegakan Perda dan Perkada di Kabupaten Lingga.Kemudian tindak lanjut dari Hasil Sosialisasi Di Sekolah tentang Jam Wajib Belajar Malam Bagi Siswa/Siswi menunjukkan bahwa siswa dapat memanfaatkan waktu malam mereka untuk belajar dan menghindari kegiatan yang tidak bermanfaat.

Sasaran dari kegiatan ini meliputi objek wisata, tempat-tempat yang dianggap rawan gangguan terhadap ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, serta tempat permainan dan juga kepada siswa dan pelajar yang berada di luar saat peraturan selama jam wajib belajar.

Dalam Hasil Kegiatan masih banyak didapatkan para pelajar yang melanggar terkait jam wajib belajar malam, tindakan dilakukan pemeriksaan identitas serta pemberian sanksi administratif berupa teguran lisan dan pembinaan, serta menandatangani surat pernyataan pelanggaran. (Juki)

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *