PTA Kepri Tegaskan Perlindungan Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian

Sambutan Ketua PTA Kepri, Rosliani.Senin (29/9). f-Ist
TANJUNGPINANG, (kepriraya.com)– Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Kepulauan Riau menegaskan komitmennya untuk mengawal hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian melalui kerja sama dengan Kanwil Kemenag Kepri, Senin (29/9).
Ketua PTA Kepri, Rosliani, menyebut perempuan dan anak adalah pihak paling rentan terdampak perceraian. Karena itu, PTA memastikan mereka memperoleh perlindungan hukum, sosial, dan ekonomi.
“Putusan PTA tidak boleh berhenti di atas kertas. Hak-hak anak dan ibu harus benar-benar terlaksana agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Ini komitmen kami mewujudkan keadilan bagi yang lemah dan rentan,” tegas Rosliani.
Ia menambahkan, kerja sama ini juga ditujukan untuk memperkuat koordinasi lintas sektor, termasuk dalam layanan perkawinan, ekonomi syariah, hingga bantuan hukum. MoU dengan pemerintah daerah dan Kemenag menjadi dasar memperluas jangkauan pelayanan kepada masyarakat. (Zuk)