Polisi Bongkar Calo Tiket Kapal Pelni di Batu Ampar, Modus Tipu Penumpang Mudik

Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei dalam konferensi pers di Lobby Ditreskrimum Polda Kepri, Selasa (17/3/2026), didampingi Dirreskrimum Kombes Pol. Ronni Bonic beserta jajaran.
BATAM, (kepriraya.com)– Praktik penipuan berkedok calo tiket kapal kembali terungkap di tengah tingginya arus mudik Lebaran 2026. Satgas Gakkum Operasi Seligi Ketupat 2026 Polda Kepri berhasil membongkar jaringan percaloan tiket kapal PT Pelni di Pelabuhan Batu Ampar, Batam.
Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei dalam konferensi pers di Lobby Ditreskrimum Polda Kepri, Selasa (17/3/2026), didampingi Dirreskrimum Kombes Pol. Ronni Bonic beserta jajaran.
Kasus ini bermula dari laporan seorang warga yang menjadi korban penipuan pada Senin (16/3) sekitar pukul 11.30 WIB. Saat itu, korban tengah berada di Pelabuhan Batu Ampar dan ditawari tiket tujuan Batam–Belawan oleh seorang pria berinisial RS.
Korban yang mendapat titipan dari kerabatnya kemudian menyepakati pembelian tiket seharga Rp450 ribu. Setelah mengirim data identitas melalui WhatsApp dan menyerahkan uang, tiket yang dijanjikan tak kunjung diberikan. Pelaku pun menghilang dan tidak bisa dihubungi.
“Korban akhirnya melapor karena merasa ditipu, setelah tiket yang dijanjikan tidak pernah ada,” jelas Nona.
Berdasarkan penyelidikan, polisi menetapkan RS (59), seorang wiraswasta, sebagai tersangka utama.
Selain itu, empat orang lainnya turut diamankan, yakni SN (56), FMP (35), JN (44), dan TN (54) yang memiliki peran berbeda, mulai dari mencari korban hingga menerima pembayaran.
Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Ronni Bonic menjelaskan, para pelaku memanfaatkan situasi kelangkaan tiket saat musim mudik. Mereka menawarkan tiket dengan harga di atas ketentuan resmi, namun setelah pembayaran dilakukan, tiket tidak pernah diberikan.
“Ini murni penipuan dengan modus memanfaatkan kebutuhan masyarakat yang tinggi saat mudik,” tegas Ronni.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Samsung Galaxy A71 dan uang tunai Rp450 ribu hasil penipuan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 494 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana denda hingga Rp10 juta.
Polda Kepri menegaskan tidak akan memberi ruang bagi praktik percaloan dan pungutan liar, khususnya di kawasan pelabuhan yang menjadi titik vital arus mudik.
Masyarakat diimbau untuk membeli tiket melalui jalur resmi dan segera melapor jika menemukan praktik mencurigakan. Laporan dapat disampaikan melalui Call Center 110 atau aplikasi Polri Super Apps.
Selain itu, Polri juga menyediakan layanan penitipan kendaraan gratis di kantor polisi bagi masyarakat yang akan mudik, sebagai upaya memberikan rasa aman selama perayaan Idulfitri.
“Laporkan jika ada praktik calo atau pungli. Kami pastikan akan ditindak tegas demi kenyamanan masyarakat,” tutup Nona. (*/ZuK)

