Respons Cepat Damkar Lingga, Sarang Tawon Vespa Berhasil Dievakuasi dalam 30 Menit

Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Lingga ketika mengevakuasi sarang tawon vespa yang membahayakan warga di Jalan Setajam RT 01 RW 01, Kelurahan Dabo, Kecamatan Singkep, Rabu (15/4/2026). f-Ist
LINGGA, (kepriraya.com) – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Lingga bergerak cepat mengevakuasi sarang tawon vespa yang membahayakan warga di Jalan Setajam RT 01 RW 01, Kelurahan Dabo, Kecamatan Singkep, Rabu (15/4/2026).
Evakuasi dilakukan setelah petugas menerima laporan warga melalui sambungan telepon terkait keberadaan sarang tawon di pohon jambu tepat di depan rumah. Kondisi tersebut dinilai berisiko tinggi terhadap keselamatan penghuni dan masyarakat sekitar.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Damkar langsung bergerak ke lokasi dengan waktu respons sekitar lima menit. Setibanya di lokasi, petugas segera melakukan asesmen dan menyusun strategi penanganan guna memastikan proses evakuasi berjalan aman dan efektif.
Dalam operasi tersebut, petugas dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD) khusus penanganan tawon, serta menggunakan bahan pendukung seperti minyak solar dan bensin. Evakuasi juga didukung satu unit mobil pemadam kebakaran, satu kendaraan dinas roda dua, serta satu kendaraan pribadi.
Berkat kesiapsiagaan dan keterampilan personel, proses evakuasi berjalan lancar. Sarang tawon vespa berhasil dimusnahkan dalam waktu kurang lebih 30 menit tanpa kendala berarti.
Kegiatan ini menjadi bukti komitmen Satpol PP dan Damkar Lingga dalam memberikan perlindungan dan pelayanan cepat kepada masyarakat, khususnya dalam penanganan situasi yang berpotensi membahayakan keselamatan warga. (Jki)

