BATAMBREAKING NEWSHUKRIMPOLRI

Polda Kepri dan Imigrasi Bongkar Dugaan Sindikat Online Scam Internasional di Batam, 210 WNA Diamankan

Polda Kepulauan Riau bersama Direktorat Jenderal Imigrasi ketika menggelar konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Jumat (8/5/2026), F-Polda

BATAM, (kepriraya.com)— Polda Kepulauan Riau bersama Direktorat Jenderal Imigrasi membongkar dugaan praktik kejahatan siber internasional berkedok investasi daring di Kota Batam. Sebanyak 210 warga negara asing (WNA) diamankan dalam operasi gabungan di kawasan Lubuk Baja.


Pengungkapan kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Jumat (8/5/2026), yang dihadiri langsung Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin.


Operasi dipimpin Direktorat Jenderal Imigrasi RI bersama instansi terkait setelah menemukan dugaan aktivitas mencurigakan yang dilakukan para WNA di sebuah apartemen di Batam.


Dari total WNA yang diamankan, 125 orang merupakan warga Vietnam, 84 warga negara Tiongkok, dan satu warga Myanmar.


Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para WNA tersebut diduga menyalahgunakan izin tinggal keimigrasian untuk menjalankan praktik online scam trading dengan target korban warga asing, terutama di kawasan Eropa dan Vietnam.


Selain mengamankan ratusan WNA, petugas turut menyita sejumlah barang bukti berupa 131 komputer, 93 laptop, 492 telepon genggam, 52 monitor, perangkat jaringan internet, mesin penghitung uang, serta 198 paspor.


Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin menegaskan pihaknya mendukung penuh penindakan terhadap segala bentuk kejahatan transnasional di wilayah Kepulauan Riau.


“Sinergitas antara Polri, Imigrasi, TNI, dan instansi terkait akan terus diperkuat guna mencegah wilayah Kepri dimanfaatkan sebagai lokasi kejahatan internasional,” tegasnya.


Dari hasil pendalaman sementara, sindikat tersebut diduga menjalankan berbagai modus penipuan digital, mulai dari penawaran investasi fiktif dengan janji keuntungan besar, love scamming, perjudian online, hingga pembuatan situs palsu untuk mencuri data pribadi dan akses akun korban melalui metode phishing.


Korban kemudian diarahkan melakukan transfer dana atau investasi pada platform palsu yang telah disiapkan jaringan tersebut.


Saat ini seluruh WNA masih menjalani pemeriksaan intensif oleh pihak Imigrasi. Aparat juga membuka kemungkinan penerapan pidana umum maupun tindak pidana siber apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum lainnya.


Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei mengimbau masyarakat lebih waspada terhadap berbagai modus investasi ilegal dan kejahatan digital yang marak melalui media sosial maupun platform daring.


“Masyarakat diminta memastikan legalitas investasi, tidak sembarangan memberikan data pribadi, dan tidak mudah mentransfer dana kepada pihak yang tidak jelas identitasnya,” ujarnya.


Polda Kepri juga meminta masyarakat segera melapor melalui Call Center 110 apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait kejahatan siber maupun penipuan daring. (Zuk)

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *