Sukses Tata Honorer Jadi PPPK, Pemko Batam Usul Relaksasi Belanja Pegawai ke Pusat

Rapat Kerja (Raker), Rapat Dengar Pendapat (RDP), dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi II DPR RI, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menpan RB Rini Widyantini yang diikuti Pemko Batam secara virtual dari Ruang Rapat Sekda, Kantor Wali Kota Batam, Senin (8/6/2026). f-Diskominfo
BATAM, (kepriraya.com) – Pemerintah Kota (Pemko) Batam terus berupaya menata administrasi kepegawaian sekaligus menjaga kesehatan fiskal daerah. Keberhasilan menuntaskan penataan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini menghadirkan tantangan baru terhadap struktur anggaran daerah.
Hal itu disampaikan dalam Rapat Kerja (Raker), Rapat Dengar Pendapat (RDP), dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi II DPR RI, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, serta Menteri PAN-RB Rini Widyantini yang diikuti Pemko Batam secara virtual dari Ruang Rapat Sekda Kantor Wali Kota Batam, Senin (8/6/2026).
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batam, Rudi Panjaitan, mengatakan Pemko Batam memaparkan capaian penataan tenaga non-ASN sekaligus mengusulkan sejumlah langkah regulasi terkait belanja pegawai kepada pemerintah pusat.
Menurutnya, data BKPSDM Kota Batam menunjukkan jumlah PNS sepanjang 2019 hingga 2026 relatif stabil di kisaran 5.400 hingga 5.700 orang. Sementara itu, jumlah tenaga non-ASN berhasil ditekan secara signifikan melalui proses pengangkatan CASN secara bertahap.
Penataan tersebut dinilai berhasil meningkatkan kepastian status kepegawaian dan kualitas layanan publik. Namun di sisi lain, pengangkatan ribuan tenaga honorer menjadi PPPK berdampak pada meningkatnya porsi belanja pegawai dalam APBD.
Karena itu, Pemko Batam mengusulkan adanya relaksasi atau penyesuaian kebijakan belanja pegawai kepada pemerintah pusat agar daerah yang telah sukses menuntaskan penataan tenaga honorer tidak terbebani dalam menjaga keseimbangan fiskal.
Usulan tersebut diharapkan dapat menjadi solusi bagi pemerintah daerah yang menjalankan amanat penataan tenaga non-ASN sekaligus tetap mampu mempertahankan kapasitas pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. (*)

