Sekda Batam Gerakkan Seluruh ASN Kampanyekan Antikorupsi, Tegaskan Tolak Pungli hingga Gratifikasi

Rapat Koordinasi Ajakan Kampanye Antikorupsi Serentak dalam Program Pariwara Antikorupsi Tahun 2026 yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Firmansyah, di Gedung Pemerintah Kota Batam, Jumat (24/7/2026). f-Diskominfo Batam
BATAM, (kepriraya.com) – Pemerintah Kota (Pemko) Batam memperkuat komitmen mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas dengan menggerakkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk mengampanyekan budaya antikorupsi di lingkungan kerja maupun kepada masyarakat.
Langkah tersebut ditandai melalui Rapat Koordinasi Ajakan Kampanye Antikorupsi Serentak dalam Program Pariwara Antikorupsi Tahun 2026 yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Firmansyah, di Gedung Pemerintah Kota Batam, Jumat (24/7/2026). Rapat diikuti seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan camat se-Kota Batam.
Dalam arahannya, Firmansyah menjelaskan bahwa Program Pariwara Antikorupsi 2026 merupakan program nasional yang digagas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai upaya memperkuat budaya antikorupsi melalui kampanye masif yang melibatkan pemerintah daerah dan masyarakat.
Menurutnya, pemberantasan korupsi tidak hanya dilakukan melalui penindakan, tetapi juga harus dimulai dari langkah pencegahan dengan membangun kesadaran dan integritas seluruh aparatur.
“Kampanye antikorupsi harus mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menolak segala bentuk pungutan liar, suap, gratifikasi, nepotisme, konflik kepentingan, hingga penyalahgunaan fasilitas dinas,” tegas Firmansyah.
Ia mengatakan, atas arahan Wali Kota Batam H. Amsakar Achmad, seluruh perangkat daerah dan camat diminta segera menindaklanjuti surat edaran dari KPK dan Kementerian Dalam Negeri terkait pelaksanaan Kampanye Antikorupsi Serentak.
Program tersebut berlangsung mulai 1 April hingga 30 September 2026, sedangkan laporan pelaksanaan kampanye dijadwalkan disampaikan pada periode 1 Agustus hingga 30 September 2026.
Karena itu, seluruh OPD diminta segera menyusun strategi kampanye dengan memanfaatkan berbagai media komunikasi, baik media luar ruang seperti spanduk, baliho, dan banner maupun media digital yang kreatif agar pesan antikorupsi dapat menjangkau masyarakat lebih luas.
Firmansyah menegaskan, seluruh materi kampanye harus mengusung tema “Mendorong Kesadaran dan Partisipasi Publik dalam Menolak Pungutan Liar, Suap, Gratifikasi, Nepotisme, Konflik Kepentingan, dan Penyalahgunaan Fasilitas Dinas.”
Menurutnya, materi yang disampaikan harus berbasis fakta, mudah dipahami, informatif, serta mampu mengajak masyarakat berperan aktif dalam mencegah praktik korupsi.
“Kampanye harus berbasis fakta, mudah dipahami masyarakat, akurat, dan menyampaikan pesan yang jelas. Bentuknya dapat berupa spanduk, baliho, banner, maupun konten digital yang kreatif,” ujarnya.
Untuk memastikan efektivitas kampanye, Firmansyah juga menginstruksikan seluruh perangkat daerah agar berkoordinasi dengan Inspektorat Daerah Kota Batam dan Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batam dalam penyusunan materi publikasi.
Ia juga memberikan ruang bagi masing-masing perangkat daerah untuk mengembangkan materi kampanye dengan mengangkat kearifan lokal sehingga pesan antikorupsi lebih dekat dengan kehidupan masyarakat. Namun, substansi utama tetap harus menegaskan penolakan terhadap suap, gratifikasi, pungutan liar, nepotisme, konflik kepentingan, serta penyalahgunaan fasilitas negara.
Melalui Program Pariwara Antikorupsi 2026, Pemerintah Kota Batam berharap budaya integritas semakin mengakar di lingkungan birokrasi dan masyarakat, sehingga tercipta tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi. (*)

