BATAMBREAKING NEWS

Perkuat Pencegahan TPPO di Wilayah Perbatasan, Kanwil Kemenkum Kepri Dorong Penguatan Regulasi dan Sinergi Lintas Instansi

Rapat Evaluasi Pelaksanaan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO Provinsi Kepulauan Riau yang digelar di Balairung Wan Sri Beni, Kompleks Perkantoran Gubernur Kepri, Pulau Dompak, Selasa (7/7/2026). f-Ist

TANJUNGPINANG, (kepriraya.com)– Posisi strategis Kepulauan Riau sebagai daerah perbatasan menjadikan upaya pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) harus dilakukan secara lebih terintegrasi. Untuk memperkuat perlindungan masyarakat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kepulauan Riau menghadiri Rapat Evaluasi Pelaksanaan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO Provinsi Kepulauan Riau yang digelar di Balairung Wan Sri Beni, Kompleks Perkantoran Gubernur Kepri, Pulau Dompak, Selasa (7/7/2026).

Rapat evaluasi yang mempertemukan berbagai instansi tersebut bertujuan mengevaluasi pelaksanaan rencana aksi selama semester pertama 2026 sekaligus memperkuat kapasitas sumber daya manusia dalam penanganan TPPO di Provinsi Kepulauan Riau.

Kegiatan dibuka oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Misni, dan dihadiri perwakilan enam sub gugus tugas yang terdiri atas instansi vertikal, organisasi perangkat daerah, aparat penegak hukum, hingga lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang perlindungan kemanusiaan.

Dalam sambutannya, Misni mengapresiasi komitmen seluruh anggota gugus tugas yang selama setahun terakhir terus bersinergi dalam upaya pencegahan dan penanganan perdagangan orang. Menurutnya, rapat evaluasi ini menjadi momentum penting untuk mempertajam langkah dan memperkuat implementasi rencana aksi setiap sub gugus tugas.

Ia menegaskan bahwa keberhasilan gugus tugas tidak hanya diukur dari banyaknya kegiatan yang dilaksanakan, tetapi juga dari dampak nyata berupa menurunnya angka kasus TPPO di Kepulauan Riau yang memiliki karakteristik sebagai wilayah perbatasan dan pintu gerbang internasional.

Pada kesempatan tersebut, Kanwil Kemenkum Kepri melalui Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Nomika Sinaga dan Penyuluh Hukum Madya Siska Sukmawaty memaparkan hasil evaluasi terhadap sejumlah regulasi daerah yang berkaitan dengan pencegahan dan penanganan TPPO.

Evaluasi tersebut mencakup Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007, Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010, serta sejumlah Peraturan Gubernur. Kajian dilakukan untuk memastikan regulasi daerah tetap selaras dengan perkembangan peraturan perundang-undangan nasional sekaligus menghindari tumpang tindih pengaturan dalam penanganan kasus perdagangan orang.

Melalui forum ini, berbagai rekomendasi strategis berhasil dirumuskan sebagai dasar penguatan koordinasi dan sinergi antarinstansi. Rekomendasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pencegahan, penegakan hukum terhadap pelaku, hingga perlindungan dan pemulihan bagi para korban TPPO.

Dengan kolaborasi yang semakin kuat antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan seluruh pemangku kepentingan, Kanwil Kemenkum Kepri optimistis upaya pemberantasan perdagangan orang di wilayah perbatasan akan semakin efektif sehingga mampu menciptakan Kepulauan Riau yang aman, terlindungi, dan bebas dari praktik perdagangan manusia. (Zky)

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *