DAERAHHUKRIMNATUNATANJUNGPINANG

5 Terdakwa Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Natuna Dituntut 4 Tahun Penjara

TANJUNGPINANG (Kepriraya.com) – Lima terdakwa dugaan korupsi tunjangan rumah dinas (rumdis) DPRD Natuna Tahun 2011 sampai 2015 senilai Rp 7,7 Miliar,  dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 4 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, (11/1/2023)

Suasana sidang pembacaan tuntutan terhadap lima terdakwa dugaan tindak pidana korupsi tunjangan perumahan DPRD Natuna di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Rabu (11/1/2023)


Kelima terdakwa tersebut, yakni dua mantan Bupati Natuna, Raja Amirullah dan Ilyas Sabli. Kemudian, mantan Ketua DPRD Natuna Tahun 2009-2014 Hardi Candra, terdakwa Makmur selaku Sekretaris DPRD Kabupaten Natuna periode Tahun 2009-2012, Syamsurizon selaku Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Natuna periode Tahun 2009-2016.

Menurut JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna, kelima terdakawa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi tunjangan Rumdis DPRD Natuna Tahun 2011 sampai 2015 yang membuat kerugian negara senilai Rp 7,7 Miliar.


“Kelima 5 terdakwa dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum,”ujar JPU

Selain itu, kelima terdakwa tersebut juga diwajibkan untuk membayarkan denda, masing-masing senilai Rp. 500 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka akan digantikan (subsider) dengan 6 bulan kurungan.

Khsus untuk terdakwa Hardi Candra, JPU menuntut pidana tambahan, berupa Uang Pengganti (UP) senilai Rp. 345,5 juta. 

“Kemudian seluruh Anggota DPRD Natuna Tahun 2011-2015 yang menerima tunjangan dimintai pertanggung jawaban, sesuai hasil audit kerugian negara,” ujar JPU.

Mendengar tuntutan itu, Tim Penasihat Hukum para terdakwa akan mengajukan pembelaan atau pledoi. Sehingga, Majelis Hakim yang dipimpin Anggalanton Boangmanalu menunda persidangan hingga dua pekan.

Sidang akan dilanjutkan Rabu, 25 Januari mendatang, dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari masing-masing terdakwa (**)

Editor : Asf


0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *