TANJUNGPINANG

Sekda Defenitif Masih Berproses di Kemensetneg RI

TANJUNGPINANG (HK) – Sampai saat ini calon Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) masih diproses di Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) RI.

Dengan demikian Sekda Provinsi Kepri masih diisi oleh Penjabat (Pj) sementara.

Gubernur Kepri Ansar Ahmad menegaskan bahwa calon Sekda defenitif belum mendapat persetujuan dari Presiden Joko Widodo dan masih berproses di Kemensetneg RI.

“Jadi masih Pj, satu kali lagi mudah-mudahan, ya nanti hari Senin kami Lantik, tunggu saja namanya,” ujar Ansar kemarin.

Untuk yang permanen lanjut Ansar, masih proses, karena biasa di Setneg dibahas tidak cuma satu.

Setelah lima, enam bulan baru dibahas sekaligus dan melibatkan banyak termasuk BIN atau lainya.

Sembari menunggu defenitif, jabatan Sekda Kepri harus di isi karena jabatan strategis dan memastikan berjalannya roda pemerintahan.

“Sekda itu jabatan strategis, jadi kita tunggu saja yang penting kerja jalan terus,” imbuhnya.

Rencananya hari ini Senin (17/1) Gubernur Ansar Ahmad akan melantik Pj Sekda yang baru menggantikan Lamidi.

Hal itu, ia sampaikan usai menghadiri dzikir akbar dan kajian tasawwuf di Masjid Al Muhajirin Tiban, Kota Batam, Sabtu (15/1).

Dari informasi sebelumnya Presiden Joko Widodo telah menandatangani SK pengangkatan Sekda Kepri defenitif.

Itu diungkapkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian usai melaunching vaksinasi booster di Maha Vihara Dita Maitreya, Sei Panas, Batam Kota, Batam, Kamis (13/1).

Tito membeberkan, SK pengangkatan itu pun sudah dikirimkan ke Gubernur Kepri Ansar Ahmad.

“Sudah kita turunkan suratnya dan sudah saya tanda tangani,” ujar mantan Kapolri ini.

Kendati demikian, Tito tidak merincikan siapa nama Sekda defenitif yang diputuskan Presiden Jokowi itu.

“Nanti tanyakan sama pak Gubernur yah,” tutupnya.

Sebelumnya, Ansar tengah menyiapkan pejabat yang akan menggantikan Lamidi sebagai Pj Sekda Kepri karena tiga nama calon Sekda yang diusulkan ke Kemendagri belum mendapat keputusan dari Presiden Joko Widodo dan masih berproses di Kemensetneg.

Merujuk Perpres Nomor 3 Tahun 2018 disebutkan bahwa PJ Sekda paling lama menjabat 6 bulan dalam hal Sekda tak dapat menjalankan tugas, dan 3 bulan dalam hal kekosongan Sekda.

Pj Sekda yang diangkat dalam hal kekosongan Sekda dapat meneruskan jabatannya 3 bulan apabila masih terdapat kekosongan Sekda. (mrs)

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *