TANJUNGPINANG

PTM SD-SMP di Tanjungpinang Masih Terbatas

TANJUNGPINANG (KR)- Kepala Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang, Drs Hj Endang Susilawati mengatakan, pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) bagi satuan pendidikan Paud, TK, SD, dan SMP di Tanjungpinang dimasa pandemi Covid 19 saat ini masih terbatas dengan kisaran 50 persen.

“Kondisi ini berpedoman pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri, surat edaran terbaru Gubernur Kepri, Satgas Covid-19 Provinsi Kepri dan Kota Tanjungpinang, serta izin dari orangtua murid,”kata Endang Susilawati, Selasa (18/1/2022).

Kadisdik Tanjungpinang, Dra Hj Endang Susilawati

Ia menyebutkan, bahwa dalam SKB empat menteri tersebut, tercantum bahwa satuan pendidikan di wilayah PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) level 1 dan 2 bisa melaksanakan PTM dengan jumlah peserta didik 100 persen jika capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 80 persen.

“Dengan begitu, sekolah juga bisa menyelenggarakan PTM setiap hari dengan lama belajar sekitar 2 jam, dan paling banyak enam jam pelajaran per hari,”ucapnya.

Namun jika capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan di wilayah PPKM level 1 dan 2 berada di antara angka 50 hingga 80 persen, lanjutnya, maka satuan pendidikan di wilayah ini hanya diperbolehkan menyelenggarakan PTM terbatas dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas.

“PTM terbatas di wilayah itu bisa diselenggarakan setiap hari, namun harus dilakukan bergantian sesuai dengan jadwal yang diatur sekolah berdasarkan jumlah siswa dan ketersediaan ruang kelas, dengan lama belajar maksimal enam jam pelajaran per hari,”ujarnya.

Disampaikan, penetapan SKB 4 menteri telah melalui berbagai pertimbangan yang matang demi kemaslahatan bersama, khususnya masa depan generasi bangsa.

“Mudah-mudahan dengan adanya perubahan tersebut memberikan keyakinan kepada kita semua, bahwa pembelajaran tatap muka ini dilakukan semata-mata demi kebaikan untuk semua, baik untuk guru, keluarga, maupun peserta didik,”harapnya.

Disampaikan, ada pengecualian dalam ketentuan mengenai pengaturan kapasitas peserta didik dan durasi pembelajaran dalam penyelenggaraan PTM terbatas berdasarkan cakupan vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan.

Endang mengaku, sangat berhati-hati untuk pelaksanaan PTM pada tingkat Paud dan SD. Hal ini, mengingat hampir semua peserta didik Paud dan SD masih belum mendapatkan vaksinasi covid-19 seperti siswa SMP.

“Yang menjadi kekhawatiran kita itu murid TK dan SD karena rentan adanya kerumunan. Makanya perlu pengawasan ekstra baik dari pihak sekolah dan guru,” ujarnya.

Sebagai informasi, data dinas pendidikan mencatat jumlah peserta didik dan guru tingkat TK/Paud sebanyak 796 orang dan guru sebanyak 234 orang.

Untuk jumlah siswa SD sebanyak 23.176 orang dan guru 1.262 orang. Sedangkan, jumlah siswa SMP sebanyak 10.446 orang dan guru 660 orang. (as)

0Shares
banner 200x200

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *