DAERAHHUKRIMTANJUNGPINANG

Owner Arisan Online “Duos Putry” Divonis 2 Tahun Penjara

TANJUNGPINANG (KR)- Terdakwa Eka Syafira Nasution, Owner Arisan Online “Duos Putry” divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang selama 2 tahun penjara atas kasus tindak pidana penipuan yang dilakukannya terhadap sejumlah saksi korban sebagai investor, Rabu (23/3/2022).

Dalam sidang, majelis hakim menyatakan terdakwa Eka Syafira telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memakai nama palsu atau martabat palsu, tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang.

“Terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum melanggar Pasal 378 KUHP, dengan menjatuhkan hukuman selama 2 tahun penjara,”ujar majelis hakim.

Salah satu alasan majelis hakim menyebutkan, bahwa hal yang memberatkan terdakwa belum mengembalikan sejumlah uang milik korban

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang sebelumnya selama 3 tahun penjara. Atas vonis tersebut, terdakwa langsung menyatakan menerima. Sedangkan JPU Bambang SH masih menyatakan pikir-pikir.

Dalam sidang terungkap, perbuatan terdakwa bermula sebagai admin dari Group investasi “Duos Elite” milik saksi Yura Jatmika Lubis (terdakwa penuntutan terpisah), sedangkan saksi Ade Dwi Ratih, saksi Melina, saksi Christina, saksi Grace Serena dan saksi Jasira merupakan anggota group investasi tersebut dengan menginvestasikan uang pada gorup investasi Duos Elite.

Setelah 2 bulan berjalannya waktu Duos Elite mengalami kemacetan pembayaran kepada investor. Lalu terdakwa Eka Syafira Nasution mengatakan kepada sejumlah saksi tersebut, bahwa peminjam di Duos Elite adalah tidak benar alias fiktif.

Kemudian terdakwa membuka group investasi yang baru bernama “Duos Putry” dan menawarakan kepada saksi Ade Dwi Ratih, saksi Melina, saksi Christina, saksi Grace Serena dan saksi Jasira untuk menarik uang di Duos Elite dan menginvestasikan dana ke Duos Putry.

Kemudian terdakwa Eka menjanjikan keuntungan mengatakan bahwa uang yang diinvestasikan aman dan apabila ada peminjam yang telat bayar akan ditalangi. Atas janji dan tawaran terdakwa, sejumlah saksi akhirnya bersedia menjadi investor pada group Duos Putry.

Lalu pada 9 Agustus 2021 terdakwa Eka membuat group investasi di Whatsapp yang bernama Duos Putry yang digunakannya selaku pemilik usaha mengajak para Investor sejumlah saksi untuk menginvestasikan dana yang nantinya akan diteruskan kepada peminjam untuk memperoleh keuntungan.

Terdakwa menawarkan keuntungan sebagai contoh jika mengikuti slot Rp. 10.000.000,- maka dalam tempo 10 hari modal dan keuntungan akan dikembalikan kepada investor sebesar Rp.13.000.000.

Adapun open waiting list yang ditampilkan terdakwa di dalam group Whatsapp tersebut yaitu terdiri dari beberapa slot yaitu slot Rp. 10.000.000, Rp.5.000.000 dan Rp.2.000.000. Di dalam daftar waiting list tersebut terdapat nama-nama peminjam.

Atas tawaran keuntungan yang ditawarkan oleh terdakwa tersebut kemudian sejumlah saksi memilih slot yang ditawarkan pada group Wahtsapp Duos Putry dan mengirimkan sejumlah uang sesuai dengan slot yang dipilih kepada terdakwa dengan cara transfer, akan tetapi dalam waktu dalam tempo 10 hari terdapat modal dan keuntungan tidak dikembalikan oleh terdakwa kepada sejumlah saksi

Karena nama peminjam yang di dalam waiting list tersebut adalah nama peminjam fiktif dan uang yang telah diterima terdakwa Eka Syafira tersebut digunakan sendiri olehnya untuk kebutuhan pribadinya.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut menimbulkan kerugian bagi saksi Ade Dwi ratih sebesar Rp100.500.000,, saksi Melina sebesar Rp53.200.000,, saksi Christina Rp87.000.000,, saksi Grace Serena sebesar Rp7.000.000, dan saksi Jasira sebesar Rp65.500.000, atau setidak-tidaknya menimbulkan kerugian lebih dari Rp2.500.000. (tim)

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *