BATAMBINTANDAERAHHUKRIMTANJUNGPINANG

Kurangi Over Kapasitas, 8 Napi Rutan Tanjungpinang Dipindahkan ke Lapas Batam

TANJUNGPINANG (Kepriraya.com) Guna mengurangi over kapasitas dan mengatasi overcrowded, maka Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjungpinang memeindahkan (mutasi) 8 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) ke Lembaga Pemasyarakatan ( Lapas ) Kelas IIA Batam dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Batam, Jumat (10/6/2022)

WBP tersebut terdiri dari 5 WBP Rutan Tanjungpinang dan 3 WBP Tahanan Kejaksanaan Bintan.

Pemindahan 8 WBP tersebut dilaksanakan dengan protokol kesehatan COVID-19 yang ketat dan dilakukan rapid test antigen dengan hasil non reaktif sebelum pelaksanaan pemindahan dilakukan.

Petugas Kepolisian mengawal proses mutas WBP Rutan Tanjungpinang ke Lapas Batam,Jumat (10/6/2022)

Pemindahan itu juga dilakukan dengan pengawalan ektra ketat, dikawal para petugas Rutan sebanyak 4 personil yang dipimpin langsung Kepala Subseksi Administrasi dan Perawatan, Agus Setiawan.

Agus mengatakan over kapasitas merupakan salah satu kendala dalam berjalannya program pembinaan di Lapas/Rutan seluruh Indonesia. Dengan adanya pelaksanaan mutasi ini, diharapkan dapat mengurangi jumlah WBP dalam kamar hunian dan meningkatkan jalannya program pembinaan WBP pada Rutan Kelas I Tanjungpinang.

Petugas Kepolisian mengawal proses mutas WBP Rutan Tanjungpinang ke Lapas Batam

“Kelebihan penghuni yang terjadi di Rutan Pinang dan Pembinaan Khusus untuk anak saat ini perlu di lakukan pemindahan, hal ini berguna mengurangi over kapasitas sehingga nantinya dalam proses pembinaan akan berjalan lebih maksimal serta menjaga keamanan dan ketertiban yang ada di Rutan tetap dalam keadaan kondusif,”ujar Agus (Asf)

0Shares
banner 200x200

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *