BATAMDAERAHHUKRIMTANJUNGPINANG

Kejati Kepri Tetapkan GM Pemasaran PT Persero Batam Tersangka Dugaan Korupsi

TANJUNGPINANG (Kepriraya.com) – Tim Penyidik pada Aspidsus Kejati Kepri menetapkan 1 orang tersangka atas nama A (GM Pemasaran PT. Persero Batam) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan anggaran kerja perusahaan pada PT. Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam (PT. Persero Batam).

“Dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka tersebut dalam pembayaran pajak kendaraan dan alat berat PT. Persero Batam dari Tahun 2012 hingga 2021 sebesar Rp.846.257.86,” kata Kasi Penkum Kejati Kepri Nixon Andreas Lubis, SH, M.Si, Rabu (15/6/2022).

Nixon menjelaskan kasus posisi singkat dalam kegiatan penyidikan dalam perkara ini yakni,
PT. Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam (Persero Batam) yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1973 tanggal 4 Desember 1973 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan dalam Bidang Pengembangan Pulau Batam.

“Hal ini juga berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1973 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2005 tentang Daerah Industri Pulau Batam,” terang Nixon.

Kasi Penkum Kejati Kepri Nixon Andreas Lubis, SH, M.Si,

Kemudian berdasarkan rekapitulasi pemungutan pajak daerah kendaraan dan alat berat yang dilakukan oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Kepulauan Riau (2012 hingga 2017) atau Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Provinsi Kepulauan Riau (2017 hingga 2021) bahwa dari tahun 2012 hingga 2021 terhadap PT. Persero Batam terdapat selisih pembayaran antara bukti pengeluaran Kas PT. Persero Batam dengan yang dibayarkan dan diterima oleh BP2RD Provinsi Kepri UPTD PPD Batam Center (berdasarkan tarif yang berlaku) sebesar Rp.846.257.861.

“Dimana nilai kalkulasi berdasarkan data dari akuntansi PT. Persero Batam sebesar Rp.903.201.725 dan pembayaran alat berat yang sesuai dengan tarif pajak yang berlaku dan telah diterima oleh BP2RD Provinsi Kepri UPTD PPD Batam Center dengan rincian nilai kalkulasi sebesar Rp.57.403.864,”terang Nixon

Bahwa terhadap hal tersebut, Divisi SPI (Satuan Pengawasan Internal) PT. Persero Batam telah melakukan audit forensik terkait dokumen pengajuan permintaan pembayaran mengenai pajak kendaraan alat berat pada Tahun 2021.

“Dan berdasarkan hasil wawancara kepada pejabat BP2RD Provinsi Kepri UPTD PPD Batam Center maka ditemukan dokumen yang diajukan yaitu dokumen palsu,”ungkap Nixon.

-Bukti tanda terima oajak yang dipalsukan jelas Nixon, pencantuman nama oenerima yang salah dalam dokumen tanda terima dan tidak melampirkan NIP (Nomor Induk Pegawai) sebagai Pegawai Negeri Sipil

“Adanya pemalsuan stempel atau cap BP2RD Provins. Kepri UPTD PPD Batam Center,”jelas Nixon.

Namun dalam periode tahun 2012 hingga 2021 perusahaan PT. Persero Batam telah melakukan pembayaran premi asuransi aktiva berupa bangunan, kendaraan dan alat berat sebesar Rp.7.121.321.32 dan terdapat ketidakwajaran pembayaran premi asuransi kendaraan dan alat berat tahun 2012 hingga 2021.

Namun diantara adanya terdapat kendaraan dan alat berat yang sudah rusak namun tetap diasuransikan serta penetapan nilai ekonomis kendaraan atau alat berat yang tidak sesuai dengan apa yang telah ditetapkan oleh perusahaan PT. Persero Batam, kemudian perlakuan terhadap biaya akuisisi tidak jelas peruntukannya.

Tindai pidana korupsi yang dilakukan tersangka A tersebut dinilai telah melanggar ketentuan sebagaimana
Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 jo UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Asf)

0Shares
banner 200x200

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *