ANAMBASHUKRIMPOLRI

Satreskrim Polres Anambas Pelaku Penipuan Modus Jual Tanah

  • Tersangka Z, kasus penipuan saat diamankan Satreskrim Polres Kabupaten Kepulauan Anambas, ( 06/07/2024 ) f/humas

ANAMBAS (Kepriraya.com) – Satreskrim Polres Kepulauan Anambas yang dipimpin oleh Kanit Tipidter Polres Anambas Bripka Taufik Ismail , berhasil mengamankan (Z) tersangka kasus penipuan, di sebuah rumah yang berada di Jalan Bakar Batu, Desa Tarempa Barat, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, ( 06/07/2024 ) sekira pukul 22:00 WIB.

Diketahui (Z) dilaporkan oleh (EZ) atas tuduhan penipuan yang dilakukan oleh tersangka (Z) pada awal November tahun 2023 lalu dengan modus jual beli sebidang tanah.

Kapolres Kepulauan Anambas AKBP Apri Fajar Hermanto, melalui Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas Iptu Rio Ardian, menerangkan kronologis kejadian berawal saat tersangka datang kepada korban dengan niat hendak menjual sebidang tanah yang berada di Gunung Jambat, RT.003/ RW. 002, Dusun. I, Desa Gunung Jambat, Kecamatan Siak Midai, Kabupaten Natuna, dan korban bersedia untuk membelinya.

“Kemudian pada tanggal 09/11/2023 korban mentransfer uang melalui Bank Riau Kepri Syariah sebanyak Rp. 38.000.000 dengan maksud membayar tanah tersebut,”ungkapnya.

Selanjutnya pada tanggal 28/11/2023 sekitar pukul 21:00 WIB korban mendapat telepon dari saksi R (kakak ipar tersangka) yang mengatakan, bahwa tanah yang dibeli olehnya (EZ) adalah tanah milik (R).

“Merasa dirinya dirugikan, (EZ) menghubungi tersangka (Z) untuk mempertanyakan persoalan tanah tersebut,”papar Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas Iptu Rio Ardian.

Namun lanjutnya, tersangka mengatakan, tidak usah dihiraukan telepon dari saudari (R).

“Kemudian korban tidak percaya, dan meminta tersangka untuk mengembalikan uang miliknya sebanyak Rp 38.000.000 tersebut, namun tersangka selalu beralasan,”ujarnya.

Saat korban menagih uangnya kembali, tersangka menyampaikan akan mengembalikan uang tersebut pada tanggal 10/05/2024, akan tetapi hingga tanggal yang dijanjikan.

“Tersangka tidak juga mengembalikan uang tersebut, hingga korban melaporkan tersangka pada tanggal 22/05/2024 kemarin,”ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dapat dijerat sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 378.KUHP, dengan ancaman maksimal, empat tahun penjara. (Yudi)

Editor Redaksi


 

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *