BATAMBREAKING NEWSPOLITIK

GETUK Kepri Minta Penyidik Polda Kepri Serius dan Transparan Tangani Kasus Revitalisasi Dermaga Pelabuhan Batu Ampar Melibatkan Eks Kepala Batam

Ketua GETUK Kepri Jusri Sabri (kiri). Mantan Kepala BP Batam Muhamnad Rudi ((kanan)f -Ist

BATAM, (kepriraya.com) – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Tuntas Korupsi (GETUK) Kepri, Jusri Sabri meminta penyidik Polda Kepri serius mengusut kasus proyek Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Batu Ampar, Kota Batam yang melibatkan mantan Kepala BP Batam, Muhamnad Rudi.

“GETUK berharap penyidik Diitreskrimsus Polda Kepri secara tuntas dan transparan dalam mengungkap kasus tersebut,” pinta Jusri, Selasa (15/4/2025).

Jusri juga menyampaikan apresiasi dimana dalam pengungkapan kasus tersebut penyelidikan tindak pidana dilakukan eecara Ilmiah dan tim penyidik juga terus mengumpulkan alat bukti guna memastikan adanya unsur perbuatan melawan hukum dalam proyek tersebut.

“Semoga dalam pengungkapan kasus revitalisasi kolam dermaga Pelabuhan Batu Ampar ini ada penetapan tersangka pelakunya,” pungkas Jusri.

Diketahui, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri terus menyelidiki dugaan korupsi proyek dermaga utara Pelabuhan Batuampar, Kota Batam.

Setelah meminta keterangan mantan Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Muhammad Rudi, penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri membutuhkan beberapa saksi untuk menetapkan tersangka dugaan korupsi proyek dermaga utara Pelabuhan Batuampar Batam itu.

Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Safrudin melalui Direskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Silvester Mangombo Marusaha Simamora mengatakan jika kasus dugaan korupsi Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Batu Ampar, Kota Batam hingga saat ini masih bergulir di Polda Kepri.

“Sampai saat ini masih tahap meminta keterangan sejumlah saksi,” kata Silvester, Senin (14/4/2025) lalu.

Dia juga mengatakan hingga saat ini belum mengarah kepada penetapan tersangka.

Ia menegaskan jika masih ada pemeriksaan sejumlah saksi sebelum menetapkan tersangka.

Penyidik Polda Kepri masih membutuhkan beberapa keterangan dari saksi sebelum dilakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka.

Penggeledahan dilakukan pada Rabu (19/3/2025) sejak siang hingga malam hari di di Ruang Kerja Pusrenpros dan Ruang Kerja Bagian Layanan Pengadaan BP Batam.

Penggeledahan ini juga didasarkan 7 laporan polisi dan Surat Perintah Dimulainya penyidikan (SPDP) telah dikirimkan ke Kejati Kepri untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Dalam kasus ini juga Polda Kepri sudah memintai keterangan terhadap 75 Saksi.

Melalui Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, menambahkan penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam rangka pendalaman kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

“Penggeledahan ini dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan kasus dugaan tindak pidana proyek revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Batu Ampar,” kata Zahwani.

Ia menjelaskan proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara profesional dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. 

Seperti diketahui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi berdasarkan 7 laporan polisi dan SPDP telah dikirimkan ke Kejati Kepri untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan dalam kasus tindak pidana korupsi untuk mendalami proyek revitalisasi kolam dermaga Utara Pelabuhan Batu Ampar, Kota Batam.

Proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara profesional dengan menggunakan metode SCI : Scientific Crime Scene Investigation – Penyelidikan Tindak Pidana Secara Ilmiah.

Sampai saat ini hasil dari penggeledahan tersebut penyidik Ditreskrimsus masih memeriksa dan meneliti sejumlah dokumen- dokumen.

Status perkara saat ini telah memasuki tahap penyidikan, dan SPDP telah dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau atas nama 7 terlapor.Sebanyak 75 saksi telah diperiksa dalam perkara ini.

Selanjutnya, tim penyidikan akan meminta bantuan teknis kepada beberapa ahli, termasuk meminta perhitungan kerugian negara kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. (Afr)

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *