BREAKING NEWSNASIONALPOLITIK

KPK Terbitkan Surat Edaran Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam SPMB 2026

Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

JAKARTA, (kepriraya.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Kebijakan ini diterbitkan untuk memastikan proses penerimaan murid baru berlangsung secara objektif, transparan, adil, dan bebas dari praktik korupsi.

Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Abdul, menegaskan bahwa seluruh penyelenggara pendidikan harus menjunjung tinggi integritas dalam pelaksanaan SPMB.

“Seluruh penyelenggara pendidikan agar tidak melakukan praktik gratifikasi maupun penyalahgunaan wewenang dalam proses penerimaan murid baru,” ujarnya.

KPK juga mengingatkan bahwa segala bentuk permintaan hadiah, imbalan, maupun pungutan yang berkaitan dengan pelaksanaan SPMB merupakan tindakan terlarang dan berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi.

Melalui surat edaran tersebut, KPK meminta seluruh unit pelaksana teknis di bidang pendidikan, pendidikan madrasah, dan pendidikan keagamaan untuk menjadi teladan dalam penerapan nilai-nilai antikorupsi dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, maupun penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan serta bertentangan dengan kewajiban dan tugasnya.

Selain itu, KPK mengimbau kepada seluruh pihak yang menerima gratifikasi untuk segera melaporkannya melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) yang disediakan KPK.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya KPK dalam memperkuat tata kelola pendidikan yang bersih dan berintegritas, sekaligus mencegah terjadinya praktik korupsi dalam proses penerimaan murid baru di seluruh Indonesia. (*)

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *