BREAKING NEWSPOLITIKTANJUNGPINANG

Polemik Seleksi BAZNAS Kepri Masuk Ombudsman, Laporan Peserta Mulai Ditelaah

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau, Lagat Siadari,

TANJUNGPINANG, (kepriraya.com)– Polemik seleksi Calon Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Kepulauan Riau periode 2026–2031 kini memasuki babak baru. Setelah muncul somasi dari sejumlah peserta yang mempersoalkan proses seleksi, laporan terkait dugaan maladministrasi dalam tahapan seleksi tersebut kini telah diterima Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau, Lagat Siadari, membenarkan pihaknya telah menerima laporan yang disampaikan oleh peserta seleksi.

“Sudah diterima laporannya,” kata Lagat saat dikonfirmasi, Rabu (10/6/2026).

Meski demikian, Ombudsman belum memberikan kesimpulan ataupun penilaian terhadap substansi laporan tersebut karena masih dalam tahap awal pemeriksaan administrasi.

“Belum dipelajari laporannya. Saya akan menugaskan asisten untuk menelaahnya terlebih dahulu,” ujar Lagat.

Masuknya laporan ke Ombudsman menandai semakin meluasnya polemik seleksi pimpinan BAZNAS Kepri yang sebelumnya telah memicu keberatan dan somasi dari sejumlah peserta.

Salah seorang peserta, H. Widiyono Agung Sulistiyo, sebelumnya melayangkan somasi kepada Panitia Seleksi BAZNAS Kepri, Gubernur Kepulauan Riau, BAZNAS RI, dan Kementerian Agama RI. Dalam somasinya, ia meminta pengumuman hasil Computer Assisted Test (CAT) dibatalkan dan diulang secara terbuka serta meminta nilai peserta diumumkan secara transparan.

Sebelum Widiyono, peserta lainnya, Hajarullah Aswad, juga telah menyampaikan keberatan terhadap proses seleksi yang dinilai tidak memenuhi prinsip keterbukaan dan akuntabilitas.

Para peserta yang mengajukan keberatan menyoroti sejumlah hal, di antaranya tidak diumumkannya nilai CAT dan makalah peserta, perubahan jadwal serta mekanisme seleksi yang dinilai tidak tersosialisasi secara memadai, hingga dasar penetapan peserta yang lolos ke tahapan berikutnya.

Sementara itu, Panitia Seleksi BAZNAS Kepri membantah tudingan adanya pelanggaran prosedur. Ketua Tim Seleksi yang juga Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Misni, menegaskan bahwa seluruh tahapan seleksi telah dilaksanakan sesuai Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pembentukan Tim dan Tata Cara Seleksi Calon Pimpinan BAZNAS Provinsi.

Menurut Misni, seleksi kompetensi merupakan satu kesatuan yang terdiri dari tes pengetahuan dasar, penulisan makalah, dan wawancara sehingga tidak ada satu komponen yang menjadi satu-satunya dasar kelulusan peserta.

Ia juga memastikan proses seleksi berada dalam pengawasan BAZNAS RI dan Kementerian Agama RI sehingga jauh dari intervensi pihak mana pun.

Dengan diterimanya laporan oleh Ombudsman Kepri, publik kini menunggu hasil telaah awal lembaga pengawas pelayanan publik tersebut untuk menentukan apakah terdapat dugaan maladministrasi yang perlu ditindaklanjuti lebih lanjut dalam proses seleksi pimpinan BAZNAS Kepri. (Red)

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *