BREAKING NEWSNASIONAL

Kanwil Kemenkum Sumut Perkuat Reformasi Hukum, Soroti Penyederhanaan Regulasi

Forum Nasional Pembangunan Hukum Tahun 2026 yang digelar di Graha Pengayoman Kementerian Hukum, Jakarta, Kamis (15/10/2026). f-Ist

JAKARTA (Kepriraya.com) – Penguatan reformasi hukum nasional menjadi fokus pembahasan dalam hari kedua Forum Nasional Pembangunan Hukum Tahun 2026 yang digelar di Graha Pengayoman Kementerian Hukum, Jakarta, Kamis (15/10/2026).

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara, Rudy Hendra Pakpahan, bersama Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (PPPH), Tongam Silaban, turut menghadiri forum yang mempertemukan jajaran pemerintah dan pimpinan lembaga negara tersebut.

Forum ini mengusung komitmen pelaksanaan Agenda Aksi Nasional Pembangunan Hukum: Transformasi Tata Kelola Peraturan Perundang-undangan. Pembahasan diarahkan pada pembenahan tata kelola regulasi secara menyeluruh, mulai dari perencanaan, pembentukan, hingga evaluasi peraturan berdasarkan bukti dan kebutuhan masyarakat.

Agenda tersebut sejalan dengan Asta Cita ke-7 Presiden Prabowo Subianto, yang menekankan penguatan reformasi politik, hukum, dan birokrasi.

Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa penataan regulasi harus dilaksanakan secara konkret dan terukur, bukan sekadar menjadi dokumen administratif.

Dalam forum tersebut, sejumlah pimpinan kementerian dan lembaga juga menekankan pentingnya penyederhanaan aturan, penyamaan visi, serta penguatan koordinasi antarlembaga. Langkah ini dinilai penting untuk menghindari tumpang tindih regulasi dan menciptakan pelayanan publik yang lebih efektif.

Sejumlah pejabat yang hadir di antaranya Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, serta Ketua Mahkamah Agung Sunarto.

Bagi Kanwil Kemenkum Sumatera Utara, keikutsertaan dalam forum nasional tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait, khususnya dalam pembentukan serta penyederhanaan produk hukum daerah.

Regulasi daerah diharapkan semakin selaras dengan kebijakan nasional, memiliki kepastian hukum, serta mampu mendukung kemudahan berusaha dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Melalui penguatan reformasi hukum yang terarah, Kanwil Kemenkum Sumut berkomitmen mendorong tata kelola peraturan perundang-undangan yang lebih tertib, efektif, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (r)

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *