Simpan Sabu Dalam Kotak Rokok, Pelaku Diringkus Polisi

Kasatresnarkoba Polresta Tanjungpinang, Kompol Arsyad Riyandi,saat memberikan keterangannya. Kamis (27/06/2024). foto: Devi
TANJUNGPINANG (kepriraya.com) – Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang berhasil meringkus seorang pelaku berinisial R karena diduga memiliki narkotika jenis sabu yang ditemukan dalam kotak rokok HD.
Kasatresnarkoba Polresta Tanjungpinang, Kompol Arsyad Riyandi, membenarkan penangkapan tersebut yang dilakukan pada tanggal 20 Juni. Saat penangkapan, R didapati menguasai narkotika jenis sabu.
“Pada saat pengecekan dan pengamanan oleh personil, pertama kali ditemukan dalam kotak rokok HD. Selanjutnya, dilakukan pengembangan dan ditemukan kembali satu paket dalam lemari serta alat hisap bong,” ujar Kompol Arsyad Riyandi, Kamis (27/6/2024).
Kompol Arsyad menjelaskan bahwa berat kotor narkotika jenis sabu yang ditemukan sekitar 1 gram masih terbungkus klip plastik tebal. “Berat kotor sekitar 1 gram, tapi masih ada klip-klipan plastik tebal. Saat ini masih kita lakukan pengembangan,” jelasnya.
Dari keterangan tersangka, pelaku mengaku hanya sebagai pengguna, namun berdasarkan transkrip elektronik, penjelasan tersebut tidak sesuai dengan bukti yang ada. “Pelaku masih memberikan keterangan berbelit-belit dan mengatakan dia hanya menggunakan saja,” tutup Kompol Arsyad Riyandi.
Terhadap perbuatannya, pelaku R dikenakan pasal 114 (2) atau 112 (2) UU tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara.
(devi/Ki)
Editor : Redaksi