BREAKING NEWSTANJUNGPINANG

Wali Kota Lis: Sertifikasi Halal Kini Jadi Kunci Daya Saing Produk Daerah

Foto bersama usai Lis Darmansyah, membuka Sosialisasi Wajib Halal Oktober 2026 yang digelar Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Kementerian Agama di Gedung Dekranasda Kepulauan Riau, Kamis (4/6/2026). f-Ist

TANJUNGPINANG, (kepriraya.com) – Sertifikasi halal tidak lagi sekadar menjadi pemenuhan kewajiban bagi pelaku usaha, tetapi telah berkembang menjadi faktor penting yang menentukan daya saing produk di pasar nasional maupun internasional. Hal itu ditegaskan Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, saat membuka Sosialisasi Wajib Halal Oktober 2026 yang digelar Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Kementerian Agama di Gedung Dekranasda Kepulauan Riau, Kamis (4/6/2026).


Menurut Lis, label halal saat ini telah menjadi simbol kualitas, kebersihan, keamanan, dan kepercayaan konsumen terhadap suatu produk. Karena itu, pelaku usaha di Tanjungpinang harus melihat sertifikasi halal sebagai peluang untuk memperluas pasar dan meningkatkan nilai jual produk.


“Halal kini tidak hanya dipahami sebagai syarat, tetapi sudah menjadi bagian dari gaya hidup dan standar kepercayaan konsumen terhadap kualitas produk,” ujar Lis.


Sebagai ibu kota Provinsi Kepulauan Riau yang berada di jalur perdagangan internasional dan berdekatan dengan negara tetangga, Tanjungpinang dinilai memiliki peluang besar untuk menjadi salah satu pusat pengembangan industri halal di kawasan perbatasan.


Lis menegaskan, sertifikasi halal dapat menjadi instrumen strategis untuk memperkuat daya saing UMKM, membuka akses pasar yang lebih luas, sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk lokal.


“Melalui sosialisasi ini, kami ingin mendorong pelaku usaha semakin memahami pentingnya sertifikasi halal, sehingga produk daerah mampu bersaing dan menembus pasar yang lebih luas,” katanya.


Sementara itu, Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kementerian Agama Kepulauan Riau, Edi Batara, menyebut implementasi Wajib Halal Oktober 2026 merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang harus dipersiapkan secara bersama-sama.


Data Kementerian Agama menunjukkan hingga saat ini telah diterbitkan 31.419 sertifikat halal di Provinsi Kepulauan Riau. Khusus sepanjang tahun 2026, sebanyak 4.299 sertifikat halal telah diterbitkan.


Untuk mendukung percepatan sertifikasi, pemerintah juga menyediakan program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) 2026 dengan kuota sebanyak 7.686 sertifikat bagi pelaku usaha di Kepri. Dari jumlah tersebut, 4.434 sertifikat atau 57,6 persen telah dimanfaatkan, sementara 3.252 kuota masih tersedia.


“Kami mengajak seluruh instansi, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan untuk terus bersinergi menyukseskan implementasi Wajib Halal Oktober 2026,” ujar Edi.


Dalam kesempatan itu, Wali Kota Lis Darmansyah juga menyerahkan sertifikat halal secara simbolis kepada sejumlah pelaku usaha, didampingi Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Kepri, Luki Zaiman Prawira.


Pemerintah menargetkan seluruh kelompok produk yang masuk kategori wajib halal telah bersertifikat sebelum Oktober 2026. Produk tersebut meliputi makanan dan minuman, bahan baku dan bahan tambahan pangan, jasa dan hasil penyembelihan, obat bahan alam, suplemen kesehatan, kosmetik, produk kimia dan rekayasa genetik, hingga berbagai barang gunaan seperti perlengkapan rumah tangga, alat tulis kantor, perlengkapan ibadah, serta alat kesehatan risiko rendah.


Dengan semakin banyaknya produk bersertifikat halal, Tanjungpinang diharapkan mampu memperkuat posisi sebagai daerah yang siap bersaing dalam ekosistem ekonomi halal yang terus berkembang di Indonesia maupun pasar global. (Ky)

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *