DPRD Kota Batam Apresiasi Pemko Raih WTP ke-14 Berturut-turut

Suasana Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian dan Penjelasan Wali Kota Batam atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2025,, Rabu (10/6/2026). f-Ist
BATAM, (kepriraya.com)– DPRD Kota Batam menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian dan Penjelasan Wali Kota Batam atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2025,, Rabu (10/6/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Batam Haji Muhammad Kamaluddin didampingi Wakil Ketua I Haji Aweng Kurniawan dan Wakil Ketua II Budi Mardiyanto, SE, MM.
Dalam pengantarnya, Kamaluddin menyampaikan bahwa sesuai ketentuan perundang-undangan, kepala daerah wajib menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD yang dilengkapi laporan keuangan yang telah diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Pada kesempatan tersebut, ia juga menyampaikan apresiasi atas keberhasilan Pemerintah Kota Batam kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025. Prestasi ini menjadi opini WTP ke-14 yang diraih secara berturut-turut.
“Ini merupakan hasil kerja sama seluruh pihak. Semoga capaian ini semakin mendorong semangat untuk bekerja lebih baik lagi. Memang ini sangat membanggakan, namun masih terdapat sejumlah catatan yang perlu menjadi perhatian dan ditindaklanjuti,” katanya.
Kamaluddin juga meminta Pemerintah Kota Batam segera menindaklanjuti rekomendasi yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK sesuai ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya, Kamaluddin mempersilakan Wali Kota Batam Amsakar Achmad untuk menyampaikan penjelasan atas Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2025.
Dalam pemaparannya, Amsakar menjelaskan bahwa penyampaian Ranperda tersebut merupakan amanat Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 194 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Ranperda yang disampaikan telah dilengkapi laporan keuangan yang telah diaudit BPK RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau dan memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Kita bersyukur dapat mempertahankan opini WTP untuk ke-14 kalinya secara berturut-turut. Capaian ini menunjukkan bahwa laporan keuangan Pemerintah Kota Batam telah disusun sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan, memiliki kecukupan pengungkapan, mematuhi peraturan perundang-undangan, serta didukung sistem pengendalian intern yang memadai,” ungkapnya.
Meski demikian, Amsakar menegaskan bahwa masih terdapat sejumlah catatan dan rekomendasi dari BPK yang harus segera ditindaklanjuti paling lambat 60 hari sejak LHP diterima.
Ia menilai hal tersebut penting sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
Dalam laporan realisasi anggaran, Amsakar menyampaikan bahwa Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2025 ditargetkan sebesar Rp4,295 triliun dan terealisasi sebesar Rp4,144 triliun atau 96,48 persen.
Pendapatan tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp2,253 triliun, Pendapatan Transfer sebesar Rp1,880 triliun, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp10,71 miliar.(*)

