BATAMBREAKING NEWS

Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap 7 Kasus Narkotika dalam Sepekan, 8 Tersangka Diamankan

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., menyampaikan bahwa barang bukti yang berhasil disita terdiri atas ganja seberat 0,89 gram, sabu seberat 2,24 gram, 108 butir ekstasi, serta etomidate sebanyak 44 pcs dengan berat total 115,40 gram. Batam, (7/7/2026) f-Ist

BATAM, (kepriraya.com)– Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap tujuh kasus tindak pidana narkotika selama pekan pertama Juli 2026, tepatnya pada periode 28 Juni hingga 4 Juli 2026. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan delapan tersangka beserta sejumlah barang bukti narkotika dan obat berbahaya.


Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., menyampaikan bahwa barang bukti yang berhasil disita terdiri atas ganja seberat 0,89 gram, sabu seberat 2,24 gram, 108 butir ekstasi, serta etomidate sebanyak 44 pcs dengan berat total 115,40 gram.


Menurutnya, keberhasilan tersebut merupakan hasil dari penyelidikan, pengembangan informasi dari masyarakat, serta penindakan intensif yang dilakukan secara berkesinambungan oleh personel Ditresnarkoba Polda Kepri.


“Dari seluruh pengungkapan tersebut, terdapat dua kasus yang menjadi perhatian. Subdit 1 Unit 1 berhasil mengungkap satu kasus dengan mengamankan satu tersangka serta menyita 15 butir ekstasi dan 40 pcs atau 104 gram etomidate. Sementara itu, Subdit 3 Unit 2 berhasil mengungkap tiga kasus dengan tiga tersangka, serta menyita 1,38 gram sabu dan 93 butir ekstasi, yang menjadi pengungkapan terbanyak pada periode tersebut,” ujar Kombes Pol. Nona Pricillia.


Polda Kepri menegaskan, pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika sekaligus melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.


Polda Kepri juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkotika dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran gelap narkoba. Laporan dapat disampaikan melalui kantor kepolisian terdekat maupun Layanan Kepolisian 110 yang beroperasi selama 24 jam.


Polda Kepri berharap sinergi antara kepolisian dan masyarakat dapat mewujudkan wilayah Kepulauan Riau yang aman, kondusif, dan bebas dari peredaran gelap narkotika. (Afr)

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *