BREAKING NEWSPOLITIKTANJUNGPINANG

Klik PPID, Satu Pintu Akses Informasi Publik Pemprov Kepri

Aplikasi “Klik PPID”,

TANJUNGPINANG, (kepriraya.com) – Masyarakat kini tak perlu lagi repot mencari informasi publik dari satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ke OPD lainnya di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Melalui inovasi “Klik PPID”, seluruh informasi publik dari 43 OPD Pemprov Kepri mulai diintegrasikan dalam satu portal berbasis Content Management System (CMS). Kehadiran layanan ini diharapkan membuat akses informasi publik menjadi lebih cepat, mudah, transparan, dan terintegrasi.

“Klik PPID” resmi diluncurkan oleh Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Kepri, Luki Zaiman Prawira, S.STP., M.Si., bersama Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kepri Hendri Kurniadi, S.STP., M.Si., selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Pemprov Kepri, di Rupatama Kantor Gubernur Kepri, Dompak, Tanjungpinang, Selasa (1/9/2026).

Kehadiran “Klik PPID” menjadi salah satu langkah Pemprov Kepri memperkuat tata kelola keterbukaan informasi publik sekaligus memanfaatkan teknologi digital untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Melalui sistem tersebut, informasi publik yang diunggah PPID pelaksana pada website masing-masing OPD secara otomatis akan terintegrasi ke dalam CMS “Klik PPID”. Layanan ini juga dapat diakses melalui berbagai perangkat, mulai dari komputer, tablet hingga telepon seluler.

Masyarakat dapat memperoleh berbagai informasi yang menjadi hak publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Mulai dari informasi berkala seperti laporan keuangan, Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), realisasi anggaran, peraturan perundang-undangan hingga prosedur pelayanan. Kemudian informasi yang tersedia setiap saat, seperti profil OPD, tugas dan fungsi, struktur organisasi, visi dan misi.

Termasuk pula informasi serta-merta yang harus disampaikan kepada masyarakat apabila terdapat informasi yang bersifat mendesak atau berkaitan dengan kondisi darurat.

Bisa Ajukan Permohonan Informasi Secara Online

Tidak hanya menyediakan informasi, “Klik PPID” juga mempermudah masyarakat ketika ingin mengajukan permohonan informasi kepada OPD.

Pemohon cukup mengisi formulir secara online dan akan memperoleh nomor registrasi permohonan informasi. Setelah permohonan masuk, admin PPID pelaksana akan langsung menerima notifikasi.

Proses tersebut juga dapat dipantau oleh PPID Utama dan pimpinan OPD. Nomor registrasi yang diterima pemohon dapat digunakan untuk melacak perkembangan permohonan informasi secara langsung.

Sistem ini sekaligus memperkuat pengawasan internal. Setiap proses layanan informasi dapat dipantau oleh Kepala OPD, Sekretaris Daerah selaku atasan PPID, hingga Gubernur dan Wakil Gubernur.

Pemantauan tersebut dibuat sederhana melalui indikator notifikasi berwarna merah, kuning dan hijau yang dapat dilihat melalui telepon seluler.

Sistem tersebut diharapkan memastikan setiap pihak yang bertanggung jawab terhadap informasi dapat menjalankan tugas sesuai target waktu sekaligus menjaga kualitas informasi yang diberikan kepada masyarakat.

Menariknya, “Klik PPID” juga dirancang lebih ramah bagi penyandang disabilitas. Dengan dukungan teknologi Artificial Intelligence (AI), informasi dapat diakses melalui fitur sulih suara.

Kepala Diskominfo Kepri Hendri Kurniadi menegaskan, digitalisasi layanan PPID bukan sekadar menunjukkan kemampuan pemerintah dalam memanfaatkan teknologi.

“Namun, inovasi ini bukan hanya untuk memperlihatkan kemampuan kita pada teknologi digital saja. Lebih penting dari itu semua adalah substansi UU KIP itu sendiri bahwa informasi publik adalah hak bagi masyarakat dan bagi kita sebagai penyelenggara pemerintahan adalah kewajiban,” ujar Hendri.

Menurutnya, teknologi hanya menjadi alat untuk mempercepat dan mempermudah pelayanan. Hal paling penting adalah memastikan informasi yang diberikan benar-benar mampu memenuhi kebutuhan masyarakat.

“Teknologi hanya untuk mempermudah dan mempercepat, tetapi yang penting, informasi itu memenuhi harapan publik atau tidak,” katanya.

Terintegrasi dengan Ekosistem CMS Pemprov Kepri

Hendri menjelaskan, “Klik PPID” bukanlah portal yang berdiri sendiri. Layanan tersebut merupakan bagian dari ekosistem CMS Pemprov Kepri yang mengintegrasikan sejumlah kanal digital pemerintah.

Ekosistem tersebut mencakup website utama Pemprov Kepri, website OPD, kanal layanan publik lainnya, dashboard serta berbagai aplikasi internal di lingkungan Pemprov Kepri.

Dengan sistem terintegrasi tersebut, informasi yang diunggah oleh admin PPID pelaksana pada OPD akan tersedia sekaligus pada tiga kanal, yakni website OPD, portal PPID Utama dan dashboard internal.

Sistem tersebut juga dirancang untuk mencegah duplikasi maupun tumpang tindih data. Hanya admin PPID yang telah ditunjuk yang memiliki akses untuk masuk dan mengelola informasi pada CMS.

“Baru Membangun Rumahnya”

Inovasi “Klik PPID” diinisiasi Kepala Bidang Layanan Informasi Publik Diskominfo Kepri Ummil Khalish, SS., MAP, berkolaborasi dengan Bidang e-Government Diskominfo Kepri yang membangun ekosistem CMS Pemprov Kepri.

Ummil mengatakan, proses melahirkan “Klik PPID” membutuhkan koordinasi panjang dengan seluruh pimpinan OPD. Sebab, keberhasilan sistem tersebut tidak hanya bergantung pada teknologi, tetapi juga kesiapan sumber daya manusia yang mengelola informasi.

“Ini baru awal. Kita baru membangun rumahnya, belum isinya,” ujar Ummil.

Menurutnya, tahap berikutnya adalah memastikan seluruh OPD memiliki SDM yang mampu mengelola informasi publik melalui admin PPID pelaksana.

Sesuai arahan Kepala Diskominfo Kepri, seluruh admin PPID pelaksana akan mendapatkan edukasi dan pendampingan dari Diskominfo selaku PPID Utama.

Diskominfo Kepri juga telah mengajukan kerja sama dengan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kepri untuk pelaksanaan pelatihan dan pemagangan bagi admin PPID.

“Memang kami mengajukannya untuk tahun depan, namun Bu Any Lindawaty, Kepala BPSDM Kepri, menyampaikan tahun ini sudah bisa digelar percontohan untuk 10 OPD. Bu Any meminta kurikulum dan instrukturnya disiapkan segera,” ungkapnya.

Ummil optimistis tata kelola layanan informasi publik melalui “Klik PPID” dapat berjalan semakin baik.

Dari total 43 OPD Pemprov Kepri, sebanyak 30 OPD saat ini sudah terhubung ke CMS, sementara 13 OPD lainnya masih dalam proses onboarding.

Target Pertahankan Predikat Informatif

Penguatan keterbukaan informasi publik juga menjadi salah satu perhatian utama Gubernur Kepri Ansar Ahmad.

Gubernur menargetkan Pemprov Kepri mampu mempertahankan predikat Informatif pada tingkat nasional. Tidak hanya pemerintah provinsi, seluruh OPD di lingkungan Pemprov Kepri juga didorong untuk meningkatkan kualitas keterbukaan informasi.

Komitmen tersebut sebelumnya telah membuahkan prestasi. Pada 2023, Provinsi Kepri berhasil meraih peringkat ketiga nasional dalam keterbukaan informasi publik. Saat itu, Gubernur Ansar Ahmad hadir langsung dalam uji publik di Komisi Informasi Pusat.

Sementara pada 2025, Kepri kembali mencatat prestasi dengan meraih peringkat kelima nasional dan peringkat pertama di luar Pulau Jawa. Dalam uji publik tersebut, Kepri diwakili Wakil Gubernur Kepri Nyanyang Haris Pratamura.

Dengan hadirnya “Klik PPID”, Pemprov Kepri berharap capaian tersebut tidak hanya dapat dipertahankan, tetapi juga menjadi momentum untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik agar semakin terbuka, cepat, mudah dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (*)

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *