Wanita Pengedar Narkotika Jenis Sabu di Tanjungpinang Divonis 9 Tahun Penjara
TANJUNGPINANG (Kepriraya.com) – Miskanik, wanita asal Tanjungpinang sebagai terdakwa pengedar narkotika jenis sabu sebanyak 1 paket seberat 0,5 Kilogram (500 gram), divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjunpinang selama 9 tahun penjara dalam sidang, Selasa (6/12/2022).
Majelis Hakim dipimpin Justiar Ronald SH didampingi dua hakim anggota, Siti Hajar SH dan Risbarita SH tersebut menyatakan bahwa terdakwa Miskanik terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagai mana dakwaan pertama penuntut umum.
“Perbuatan terdakwa telah terbukti bersalah sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 9 tahun,” ujar majelis hakim.
Selain hukuman badan, terdakwa Miskanik juga harus membayar denda senilai Rp. 1 Miliar. Apabila tidak dibayarkan, maka akan digantikan atau subsider dengan 3 bulan kurungan penjara.
Sementara barang bukti berupa 1 paket narkoba jenis sabu dengan berat 500 gram dirampas untuk dimusnahkan.
Mendengar hukuman ini, terdakwa Miskanik menyatakan menerima hukuman tersebut. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir, untuk melakukan banding atau tidak.
Sebab, JPU sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun, dan denda Rp. 1 Miliar subsider 3 bulan kurungan.
Dalam sidang terungkap, bahwa terdakwa Miskanik bersama Tri Agustina (dilakukan penuntutan secara terpisah) pergi mengambil 500 gram sabu milik saksi Fitrarullah, pada Sabtu (14/5/2022) di wilayah Jalan Dompak Lama.
Kemudian terdakwa membawa sabu tersebut di kediaman Tony (dilakukan penuntutan secara terpisah) di Komplek Ruko Pondok Gurindam Tanjungpinang.
Selanjutnya terdakwa Miskanik dan Tri Agustina menyebarkan sabu di Kilometer 10, sekitaran depan sekolah SMP Negeri 7 Tanjungpinang dan di Jalan Hang Lekir.
Masing-masing sabu yang disebar itu memiliki berat 1 ons hingga setengah ons. Dalam hal ini, terdakwa menerima upah Rp. 1,5 juta oleh saksi tri agustina.
Terdakwa bersama saksi Tri Agustina ditangkap oleh Satnarkoba Polresta Tanjungpinang, pada Senin (16/5/2022) yang lalu, di Komplek Ruko Pondok Gurindam Nomor. 8 Jalan Kijang Lama Tanjungpinang.
Dari penangkapan tersebut, Polisi berhasil menemukan 3 paket sabu yang dibungkus plastik transparan, alat timbang digital hingga seperangkat alat hisap sabu. (Asf)
Editor : Asf