TANJUNGPINANG

Kejati Periksa 15 Saksi Terkait TPP/TPOL Tpi

TANJUNGPINANG (KR) – Penyidik bidang tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri hingga saat ini telah memeriksa sebanyak 15 orang saksi, terkait proses penyelidikan dugaan korupsi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan Tambahan Penghasilan Objek Lainnya (TPOL) kepala daerah dan wakil kepala daerah di Kota Tanjungpinang.

“Sampai saat ini sudah 15 orang kita periksa sebagai saksi,”kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Sugeng Riadi SH MH saat ditemui di kantornya, Kamis (20/1/2022).

Sugeng Riadi SH MH.. Aspidsus Kejati Kepri

Kendati demikian, Sugeng enggan menyebutkan nama para pihak yang telah dipanggil dan dimintakan keterangan, terkait dugaan kasus tersebut.

“Prosesnya saat ini masih penyelidikan dan belum masuk ranah penyidikan,”ucapnya.

Ia menegaskan, proses penyelidikan kasus tersebut hingga kini masih terus dilakukan secara serius sampai pihaknya mendapati kesimpulan guna proses selanjutnya.

“Kita serius dan juga menargetkan untuk dapat menarik kesimpulan dalam proses penyelidikan dugaan kasus ini secepatnya. Hal ini sebagai salah satu bentuk tanggapan kita atas laporan dari masyarakat,”ujar Sugeng.

Disinggung pemeriksaan serta adanya pengembalian dana TPP/TPOL senilai Rp.2,3 miliar oleh Wali Kota Tanjungpinang, Rahma dan wakilnya, Endang Abdullah sebesar Rp.139 juta yang telah disetorkan oleh pihak bersangkutan kas daerah beberapa waktu lalu, Sugeng hanya membenarkan hal tersebut.

“Proses pengambilan dana tersebut dilakukan Wako Tanjungpinang dan wakilnya itu melalui penyetoran dana ke Kas Daerah Pemko Tanjungpinang sekitar Desember 2021 lalu. Hal itu diketahui berdasarkan data resi yang ditunjukan yang bersangkutan ke penyidik Kejati Kepri,”sebutnya.

Lebih lanjut Sugeng menyebutkan, bahwa pengembalian sejumlah dana oleh pihak bersangkutan ke kas daerah, belum bisa menentukan proses penyelidikan dan penanganan perkaranya berhenti sampai disitu saja. Hal ini dibuktikan adanya pemeriksaan lanjutan sejumlah saksi lain.

Disinggung adanya berbagai tanggapan dari elemen masyarakat, terkait proses penanganan kasus tersebut, termasuk sumber pengembalian dana yang dilakukan Rahma sebesar Rp.2.3 Miliar, juga Wako, Endang Abdullah sebesar Rp.139 juta, Aspidsus Kejati Kepri ini tidak bisa mencampurinya.

“Kalau ditanya dari mana sumber dana tersebut, kita belum bisa mencampurinya. Lagian, ini baru proses penyelidikan, belum masuk tahap penyidikan dan selanjutnya.”pungkasnya,

Sebagaimana diberitakan, terkait TPP/TPOL tersebut, Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kota Tanjungpinang telah menemukan adanya dugaan pelanggaran aturan dan UU dalam penetapan Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara (TPP-ASN) dan Tambahan Penghasilan Objek Lainnya (TPOL) wali kota dan wakil wali kota, melalui Perwako Nomor 56 tahun 2019.

Kantor Kejati Kepri di Tanjungpinang

Ada tiga poin rekomendasi yang disampaikan Pansus DPRD Kota Tanjungpinang terkai TPP ASN kepala daerah tersebut,”kata Ketua Pansus Hak Angket DPRD Kota Tanjungpinang, Momon Faulanda Adinata

Atas sejumlah rangkaian penyelidikan yang dilakukan, pansus angket DPRD kota Tanjungpinang merekomendasikan, hasil penyelidikan Pansus Angket, terdapat dugaan pelanggaran peraturan dan UU yang dilakukan Wali kota dalam mengeluarkan kebijakan TPP dan TPOL, ASN, Wali kota dan wakil wali kota.

Menyangkut hal itu lanjut Momon, Pansus Angket merekomendasikan, agar DPRD Kota Tanjungpinang segera menindaklanjuti hasil penyelidikan panitia hak angket dengan meneruskannya ke Kementerian Dalam Negeri dan dapat diambil tindakan oleh Kementrian Dalam Negeri, sesuai Peraturan Perundang Undangan yang berlaku.

Pansus DPRD Kota Tanjungpinang juga merekomendasikan hasil penyelidikan itu dapat diteruskan ke penegak hukum atas dugaan penyalahgunaan Keuangan Daerah akibat Penerimaan TPP ASN yang diterima Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang.

Selain itu, Momon juga mengungkapkan fakta bahwa Rahma dan Endang telah menyalahi kewenangan yang dimulai dari Perwako 56 Tahun 2019 untuk memperkaya dirinya sendiri.

Hingga berakhirnya masa kerja, Pansus Hak Angket telah memanggil 18 orang, namun yang hadir sebanyak 12 orang. Sisanya tidak hadir alias mangkir.

12 orang yang memenuhi panggilan diantaranya ada Sekretaris Daerah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah, Inspektor Daerah, Kepala Bappelitbang, Direktur Utama RSUD Tanjungpinang, mantan Kabag Hukum dan Kabag Hukum yang lagi menjabat sekarang, Kabag Protokol, Kabag Ortal, Kasubag Ortal, Kasubag Keuangan dan Bendahara Kota Tanjungpinang.

“Yang tidak hadir antara lain Wali Kota dan Wakil Wali Kota dan Kabag Umum,” pungkas Momon.

Momon memaparkan, bahwa pada tahun 2020, Rahma selaku Walikota mengambil TPP ASN tersebut sebesar Rp.102 Juta setiap bulan, dan tahun 2021, turun menjadi sebesar Rp.98 juta lebih. Namun Momon enggan menyebutkan berapa total uang TPP ASN tersebut yang telah diambilnya selama 2 tahun terakhir.(as)

0Shares
banner 200x200

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *