BINTANDAERAHHUKRIMTANJUNGPINANG

Sinergitas Lapas dan  Polresta Tanjungpinang Berhasil Ungkap Peredaran Gelap Narkotika

BIINTAN (kepriraya.com)– Salah satu kunci Pemasyarakatan maju adalah melaksanakan deteksi dini, sertaBerperan aktif dalam pemberantasan peredaran Narkotika serta senantiasa membangun Sinergitas dengan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya, termasuk dengan pihak Polresta Tanjungpinang.
Hal itu disampaikan Kepala Lapas Umum kelas II A Tanjungpinang Wahyu Hidayat, Selasa (24/5/2022)

Wahyu menjelaskan, pelaksanaan prinsip dasar Pemasyarakatan 3+1 Deteksi Dini, Berantas Peredaran Narkotika, Sinergitas dan Back to Basics masih menjadi senjata utama mewujudkan pelaksanaan Pemasyarakatan yang semakin Profesional Akuntabel Sinergi Transparan dan Inovatif (PASTI).
“Kuncinya adalah cepat temukan masalahnya, dan cepat selesaikan masalah tersebut,”kata Wahyu.


Ditegaskan, petugas pemasyarakatan diharapkan selalu menjaga profesionalisme, komitmen, dan integritas serta melaksanakan tugas dan fungsi dengan sebagaimana mestinya yaitu Back to Basic dengan kembali mengimplementasikan prinsip dasar Pemasyarakatan, ikuti aturan yang telah ditetapkan yaitu dengan berpegang teguh kepada Kode Etik Petugas Pemasyarakatan. 
“Kunci Pemasyarakatan maju adalah melaksanakan deteksi dini. Berperan aktif dalam pemberantasan peredaran Narkotika serta senantiasa membangun Sinergitas dengan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya,”ungkap Wahyu


Upaya pemberantasan narkotika merupakan langkah untuk mendukung Penguatan, Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN),” terangnya.

Hal ini dipertegas dengan sinergitas antara Lapas Kelas IIA Tanjungpinang dan Polresta Tanjungpinang yang ikut mengungkap peredaran gelap Narkotika di Lapas yaitu dengan Pengungkapan Kasus Narkotika oleh Polres Tanjungpinang yang sangat kami dukung, hal ini merupakan bentuk sinergi antara dua institusi.

Pemasyarakatan sangat mendukung Program Pemerintah dalam Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), dengan harapan sinergitas yang terbentuk dapat menciptakan suasana dan lingkungan yang sehat baik dimasyarakat maupun lingkungan kerja serta bersih dari Narkotika.

“Seluruh Petugas Pemasyarakatan memiliki tanggungjawab moril untuk mendukung Program Pemerintah dalam Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi P4GN terutama di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tanjungpinang,”ungkapnya.


Upaya ini ujar Wahyu,harus dilaksanakan dengan semangat kebersamaan dan komitmen untuk sama berpartisipasi, bersinergi dengan aparat penegak hukum dalam program P4GN tersebut. (r/asf)

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *