Bea Cukai Batam Tangkap Kapal Cepat Bermuatan Ratusan Ribu Rokok Non Cukai
BATAM (Keprirata.com)- Bea Cukai Batam kembali menangkap satu unit kapal cepat yang kedapatan menyelundupkan rokok non cukai sebanyak 80 karton dan 58 karton minuman beralkohol di perairan Kepulauan Riau, Rabu (15/6).
Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Undani membenarkan penindakan kapal cepat tersebut.
“Pada Rabu tanggal 8 Juni 2022 kapal patroli Bea Cukai Batam melakukan patroli pada sektor perairan Batam dan sekitarnya.,” kata Undani, Kamis (16/6).
Diterangkan Undani, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada
kapal cepat di pelabuhan rakyat sedang melakukan kegiatan muat barang yang diduga berupa barang kena cukai (BKC) ilegal.
Mendapati informasi itu, tim Patroli Bea Cukai Batam langsung melakukan pendalaman informasi dan didapati benar adanya kapal
cepat yang sedang melakukan bongkar muat barang ilegal.
“Dengan cepat, tim patroli Bea Cukai Batam melakukan pemantauan laut dan segera berkoordinasi dalam upaya mengamankan kapal cepat yang menjadi target tersebut,” kata Undani.
Lebih jauh Undani menjelaskan, pukul 04.00 WIB, tim patroli berhasil mengamankan kapal cepat yang menjadi target, namun untuk nakhoda dan anak buah kapal tersebut berhasil melarikan diri pada saat kapal cepat tersebut dikandaskan.
Tidak butuh waktu lama, setelah dilakukan penangkapan, tim patroli Bea Cukai Batam juga melakukan pemeriksaan terhadap muatan kapal cepat tersebut.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan BKC ilegal jenis HT dan MMEA dalam kapal cepat tersebut,” kata dia.
Selanjutnya kapal cepat tersebut diamankan dan dibawa menuju dermaga Bea Cukai di Tanjung Uncang, Batam
“Barang-barang yang diamankan dari kapal cepat tersebut berupa BKC hasil tembakau dan minuman
mengandung etil alkohol,” pungkas Undani.
Diperkirakan sebanyak 800.000 batang rokok ilegal dan 452.160 mili liter turut disita.
Estimasi nilai barang yang diamankan sebesar Rp2.343.080.000 dan potensi kerugian negara mencapai Rp1.951.687.000.
“BKC hasil tembakau ilegal yang diamankan berupa rokok ilegal dengan merek dagang L sebanyak 70 karton, dengan total 700.000 batang, dan rokok ilegal dengan merek dagang R sebanyak 10 karton, dengan total 100.000 batang,” ucap Undani.
Pada BKC minuman
mengandung etil alkohol yang diamankan, berupa minuman keras dengan merek dagang H sebanyak 10 karton, dan minuman keras dengan merek dagang C sebanyak 48 karton.
Hasil yang diamankan oleh Bea Cukai Batam dari kapal cepat tersebut menambah kasus rokok ilegal yang telah ditindak dan diamankan.
Sebelumnya Bea Cukai Batam tercatat hingga April 2022 telah mengamankan 2.322.724 batang rokok ilegal dan minuman mengandung etil alkohol sebanyak 700,86 liter.
Di tahun 2021, total kasus rokok ilegal yang berhasil ditindak oleh Bea Cukai Batam mencapai 86 kasus, dengan total barang yang diamankan mencapai 74,32 juta barang rokok ilegal yang diestimasikan senilai Rp79,49 miliar dengan potensi kerugian negara sebanyak Rp51,81 miliar.
“Upaya dalam memberantas rokok ilegal yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam merupakan kegiatan yang berkesinambungan dari tahun ke tahun,” tutup Undani.(afr)